Gaji PPPK Mukomuko 2027 Masih Ditanggung Pemkab

Gaji PPPK Mukomuko 2027 Masih Ditanggung Pemkab

Kepala BKD Mukomuko, Haryanto, SKM-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko masih harus menanggung seluruh beban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2027 mendatang. Hingga saat ini, belum ada kepastian dari pemerintah pusat terkait rencana pengalihan beban gaji PPPK menjadi tanggungan pemerintah pusat.

Kondisi tersebut berlaku bagi seluruh PPPK di lingkungan Pemkab Mukomuko, baik yang bertugas di sektor pendidikan, kesehatan maupun pada perangkat daerah lainnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM, mengatakan pemerintah daerah sebelumnya telah mengusulkan agar pembiayaan gaji PPPK dapat dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Namun, hingga saat ini usulan tersebut belum mendapatkan kepastian. Pemkab Mukomuko juga belum menerima informasi resmi mengenai kapan dan bagaimana mekanisme pengalihan pembayaran gaji PPPK tersebut.

“Untuk tahun 2027, sementara ini masih menjadi tanggungan pemerintah daerah. Kita sudah mengusulkan, tetapi sampai sekarang belum ada kabar mengenai pengalihan gaji PPPK ke pusat,” katanya.

BACA JUGA:Tahun 2027, Pemkab Bengkulu Utara Siapkan Gaji PPPK Rp174,2 Miliar

Menurutnya, selama belum ada kebijakan resmi dari pemerintah pusat, Pemkab Mukomuko tetap harus menyiapkan anggaran untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji seluruh PPPK yang berada di lingkungan pemerintah daerah.

Kondisi ini menjadi salah satu hal yang harus diperhitungkan dalam penyusunan kemampuan keuangan daerah tahun anggaran 2027. Sebab, kebutuhan belanja pegawai harus dipastikan tetap tersedia agar pembayaran hak para PPPK tidak terganggu.

Haryanto menegaskan, Pemkab Mukomuko masih menunggu keputusan dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait pembiayaan gaji PPPK. Jika nantinya terdapat kebijakan pengalihan, pemerintah daerah akan menyesuaikan kembali struktur pembiayaan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Untuk sementara, belum ada perubahan status pembiayaan. Artinya, gaji PPPK pada tahun 2027 tetap dipersiapkan dalam anggaran Pemerintah Kabupaten Mukomuko," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: