TKD TA 2027 Diusulkan Rp760 T, Sultan: Berikan Ruang Fiskal Bangun Daerah

TKD TA 2027 Diusulkan Rp760 T, Sultan: Berikan Ruang Fiskal Bangun Daerah

Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin saat bertemu dengan Menkeu RI, Suahasil Nazara-Radar Utara / Doni Aftarizal-

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran (TA) 2027 diusulkan meningkat, dari yang awalnya sebesar Rp735 triliun menjadi Rp760 triliun.

Ini diketahui setelah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengesahkan pertimbangan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2027, Rabu 16 September 2026.

"Peningkatan alokasi TKD ini semata-mata bertujuan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, dan mempercepat pemerataan pembangunan," ungkap Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin.

Menurut Sultan, pertimbangan terhadap RUU APBN merupakan pelaksanaan kewenangan konstitusional DPD RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

BACA JUGA:Kuliah Gratis di KMO University, Sultan: Indonesia Butuh SDM Unggul Kemaritiman

"Dimana dalam UUD tersebut mengamanatkan agar RUU APBN yang diajukan Presiden kepada DPR RI, memerhatikan pertimbangan DPD RI yang merupakan bagian dari amanat konstitusi," kata Sultan.

Agar, lanjut Sultan, terkait kepentingan daerah harus turut dipertimbangkan, terutama dalam penyusunan kebijakan anggaran negara. Makanya diusulkan peningkatan TKD, yang mengacu pada batas atas alokasi TKD terhadap PDB dalam RKP 2027 sebesar 2,79 persen. 

"Kami menilai peningkatan alokasi TKD perlu dilakukan, seiring menurunnya proporsi TKD dari 28,24 persen pada APBN 2023 menjadi 17,5 persen dalam RAPBN 2027," ujar Sultan.

Sultan menambahkan, kebijakan anggaran perlu disusun secara responsif, adaptif dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan ekonomi global, tekanan geopolitik, serta kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.

BACA JUGA:Aryo dan Nadine Jadi Paskibraka Nasional, Sultan: Dari daerah untuk Indonesia

"Setelah disahkan, kita berharap pertimbangan ini dapat disampaikan ke DPR RI sebagai pelaksanaan kewenangan konstitusional DPD RI," tambah Sultan

Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI, Nawardi mengatakan, alokasi TKD perlu mempertimbangkan karakteristik wilayah, kapasitas fiskal, tingkat kemiskinan, kualitas sumber daya manusia, kondisi geografis, serta beban pelayanan dasar.

“Perubahan proporsi TKD perlu dicermati, karena dapat mempersempit ruang fiskal daerah untuk membiayai pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi,” papar Nawardi.

Lebih lanjut Nawardi mengemukakan, pihaknya mengapresiasi penurunan rasio defisit dari 2,60 persen terhadap PDB pada APBN 2026 menjadi 2,40 persen pada RAPBN 2027.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: