Dewan Soroti Lubang Eks Tambang, Pemegang IUP Diminta Bertanggungjawab
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Doni Asikin-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
RADARUTARA.ID - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Doni Asikin, meminta seluruh perusahaan pertambangan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) bertanggung jawab terhadap proses reklamasi lubang eks tambang yang berada di wilayah konsesinya.
Doni menilai, keberadaan lubang eks tambang yang dibiarkan tanpa reklamasi sesuai ketentuan.
Tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat memicu persoalan baru bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan.
Salah satu contoh konkret, kata Doni, terlihat dari insiden jebolnya salah satu tanggul kolam atau lubang eks tambang yang diduga berada dalam kawasan IUP PT Injatama di Desa Pondok Bakil, Kecamatan Ulok Kupai, pada Senin, 14 September 2026.
Jebolnya tanggul tersebut menyebabkan air dari kawasan eks tambang mengalir ke aliran sungai hingga meluap dan berdampak terhadap kebun warga di sekitar lokasi.
BACA JUGA:Buntut Eksploitasi Tambang, Kolam Eks Galian Injatama Jebol, Warga Pondok Bakil Terdampak
Menurut Doni, persoalan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius, terutama terhadap kondisi lubang eks tambang yang sudah tidak lagi digunakan namun belum dilakukan reklamasi secara menyeluruh.
“Reklamasi itu merupakan tanggung jawab perusahaan pemegang IUP. Jangan sampai lubang bekas tambang dibiarkan begitu saja setelah kegiatan pertambangan selesai,” ujar Doni.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, perusahaan pemegang IUP berkewajiban melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta melaksanakan reklamasi dan pascatambang secara menyeluruh di wilayah konsesinya.
Pelaksanaan tanggung jawab tersebut berada dalam pengawasan dan tanggung jawab Kepala Teknik Tambang (KTT).
Selain kewajiban melakukan reklamasi, Doni juga mengingatkan bahwa setiap perusahaan pemegang IUP diwajibkan menempatkan dana jaminan reklamasi (Jamrek) sebagai bentuk jaminan bahwa kewajiban reklamasi dapat dilaksanakan.
BACA JUGA:Buntut Eksploitasi Tambang, Kolam Eks Galian Injatama Jebol, Warga Pondok Bakil Terdampak
“Jadi sebelum melakukan kegiatan pertambangan, perusahaan sudah memiliki kewajiban menempatkan dana jaminan reklamasi. Artinya, ketika kegiatan pertambangan selesai, ada kewajiban untuk mengembalikan kondisi lingkungan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Doni menilai, apabila kewajiban tersebut diabaikan, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi administratif maupun pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
