Buntut Eksploitasi Tambang, Kolam Eks Galian Injatama Jebol, Warga Pondok Bakil Terdampak

Buntut Eksploitasi Tambang, Kolam Eks Galian Injatama Jebol, Warga Pondok Bakil Terdampak

Tanggul eks galian tambang batu bara jebol hingga menyebabkan area perkebunan dan jalan tani terendam banjir-Radar Utara/ Sigit Haryanto-

RADARUTARA.ID - Tanggul kolam danau eks galian tambang batu bara yang diduga merupakan bagian dari wilayah IUP PT Injatama di Desa Pondok Bakil, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, dilaporkan jebol pada Senin (14/9/2026).

Jebolnya tanggul kolam eks tambang tersebut menyebabkan air dari area bekas galian mengalir ke aliran Sungai Sepage.

 Debit air yang meningkat kemudian membuat sungai meluap hingga merendam sejumlah kebun kelapa sawit milik warga serta akses jalan menuju permukiman masyarakat Desa Pondok Bakil.

Kepala Desa Pondok Bakil, Firman Aswandi, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, jebolnya kolam eks tambang itu membuat masyarakat setempat terkejut lantaran aliran air datang secara mendadak.

Menurut Firman, posisi Sungai Sepage berada tepat di jalur aliran dari kolam eks galian tambang. 

Ketika tanggul kolam tersebut jebol, air langsung mengalir deras menuju sungai dan akhirnya meluap ke area perkebunan warga.

“Warga cukup terkejut karena air tiba-tiba mengalir deras. Sungai Sepage yang berada di jalur kolam eks tambang meluap dan air masuk ke kebun-kebun warga,” ujar Firman.

Dampak luapan tersebut, kata dia, tidak hanya merendam tanaman kelapa sawit.

 Buah kelapa sawit milik petani yang saat itu tengah dipanen juga ikut hanyut terbawa arus.

Selain merendam kebun, luapan air juga menggenangi akses jalan yang digunakan masyarakat menuju kawasan permukiman.

 

**Kades Sebut Bukti Persoalan Lingkungan

Firman menilai kejadian tersebut menjadi bukti bahwa persoalan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di wilayah desanya belum sepenuhnya diselesaikan.

Ia menyoroti keberadaan kolam-kolam eks galian tambang yang hingga kini masih terbuka. 

Menurutnya, setelah kegiatan pertambangan berakhir, area bekas tambang semestinya direklamasi dan dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: