Telah Inkrah, Terpidana Korupsi Tambang PT. RSM Bayar Denda Rp840 Juta

Telah Inkrah, Terpidana Korupsi Tambang PT. RSM Bayar Denda Rp840 Juta

Kejari Bengkulu menerima pembayaran denda dari terpidana Imam Sumantri-Radar Utara/ Doni Aftarizal-

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Mantan Kepala PT. Sucofindo Cabang Bengkulu, Imam Sumantri yang mejadi salah satu terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sektor pertambangan batu bara PT. Ratu Samban Mining (RSM), membayar denda ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Pembayaran denda yang diwakili pihak keluarga terpidana senilai Rp840 juta tersebut, setelah perkara yang menjerat terpidana sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kajari Bengkulu, Yeni Puspita didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan mengatakan, terpidana (Imam Sumantri, red) telah membayar denda, atas perkara perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan negara.

"Perkara tersebut yakni praktik korupsi pada sektor pertambangan batu bara PT. RSM," ungkap Arief.

BACA JUGA:Konsolidasi Internal, Kajati Anton Delianto Minta Penanganan Korupsi Pedomani SOP

Menurut Arief, uang untuk pembayaran denda senilai Rp840 juta tersebut, diserahkan ke Kejari Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus. 

"Selanjutnya uang tersebut disetorkan dan diserahkan ke Kas Negara sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, serta pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," demikian Arief.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Imam Sumantri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi pertambangan PT. RSM.

Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, dan denda Rp1 milyar rupiah subsider 190 hari kurungan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: