Kemenag Dorong Zakat Mal Disalurkan Lewat Lembaga Resmi
Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Mukomuko, Ahmad Subur, S.Pd.I, SAP-Wahyudi-
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko mulai menyiapkan langkah untuk memaksimalkan pengumpulan zakat mal tahun 2026.
Salah satunya dengan menggelar sosialisasi kepada masyarakat, terutama kalangan pengusaha dan para wajib zakat.
Kemenag mendorong agar pembayaran zakat mal dilakukan melalui lembaga resmi, baik Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun lembaga amil zakat yang ada di masing-masing kecamatan.
Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Mukomuko, Ahmad Subur, S.Pd.I, SAP, mengatakan, sosialisasi diperlukan karena selama ini masih banyak masyarakat yang membayarkan atau menyalurkan zakat mal secara langsung kepada penerima.
BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Bidik Potensi Besar Zakat Mal
Menurutnya, penyaluran zakat secara langsung memang merupakan bentuk kepedulian kepada sesama.
Namun, apabila zakat dihimpun melalui lembaga resmi, pengelolaannya dapat dilakukan secara lebih terarah, terdata dan menyasar masyarakat yang benar-benar berhak menerima.
“Kita akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para pengusaha, agar pembayaran zakat mal dapat dilakukan melalui lembaga resmi. Bisa melalui Baznas maupun lembaga amil zakat yang ada di kecamatan,” ujar Subur.
Ia menegaskan, kebiasaan masyarakat menyalurkan zakat secara langsung ke penerima diharapkan secara bertahap dapat berubah.
Pengelolaan melalui lembaga resmi dinilai penting agar potensi zakat di Kabupaten Mukomuko dapat dihimpun dan dimanfaatkan secara lebih maksimal.
BACA JUGA:Pimpinan Baru BAZNAS Bengkulu Dilantik, Penghimpunan dan Pendayagunaan Zakat Optimal
“Kita ingin zakat yang dikeluarkan masyarakat benar-benar terkelola dengan baik dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Kemenag Mukomuko, lanjutnya, akan terus mendorong kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menunaikan zakat melalui lembaga yang memiliki mekanisme pengelolaan zakat secara resmi.
"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan potensi zakat mal di daerah, sehingga tidak hanya menjadi kewajiban individu, tetapi juga mampu menjadi salah satu instrumen untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
