Minta Pertimbangkan Putusan, Petani Tanjung Sakti Surati MA

Minta Pertimbangkan Putusan, Petani Tanjung Sakti Surati MA

Petani Tanjung Sakti saat mengirimkan surat ke MA-Doni Aftarizal-

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Tiga petani Tanjung Sakti yang diharuskan membayar Rp3 miliar pasca putusan pengadilan atas gugatan PT. Daria Dharma Pratama (DDP), menyurati Mahkamah Agung.

Surat yang dilayangkan tersebut berisikan permintaan agar MA mempertimbangkan putusan yang telah dikeluarkan, lantaran beratnya beban kehidupan para petani.

"Jangankan untuk membayar tuntutan tersebut, kami saja belum pernah melihat uang sebesar Rp3 miliar tersebut," ungkap petani Tanjung Sakti, Harapandi diamini dua petani lainnya, Rasuli dan Ibnu Amin, Kamis 13 Agustus 2026.

Menurut Harapandi, sebelum melayangkan surat ke MA, pihaknya sudah bertemu Bupati Mukomuko, Choirul Huda. Dalam pertemuan itu, yang dibahas terkait putusan pengadilan atas gugatan PT. DDP.

BACA JUGA:Kelompok Petani Tanjung Sakti Bawa Uang dan Hasil Bumi ke PN Mukomuko, Pembayaran Rp3 Miliar Ditolak

"Gugatan itu terhadap kami bertiga tertanggal 9 Agustus 2023, dengan dalil jika kami melakukan penguasaan tanpa hak atas lahan di wilayah Air Sule Desa Serambi Baru Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko," kata Harapandi.

Dilanjutkan Harapandi, setelah bertemu dengan Bupati Choirul Huda itu, ditambah masukan dari sejumlah pihak, Ia bersama Pak Rasuli dan Ibnu Amin memberanikan diri untuk berkirim surat kepada Ketua MA RI.

"Surat kami ini dengan perihal agar MA dapat mempertimbangkan putusan yang telah dijatuhkan terhadpa kami ini," ujar Harapandi.

Selain itu, sambung Harapandi, dalam surat ke MA itu, pihaknya juga menyampaikan jika setelah adanya putusan pengadilan, petani yang berjumlah lebih kurang 50 orang tidak lagi menguasai lahan yang menjadi obyek sengketa.

BACA JUGA:Tiga Petani Dikriminalisasi, Aliansi Bela Petani Gelar Aksi Galangan Dukungan

"Khususnya antara petani Tanjung Sakti dan PT. DDP. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk sikap kami menghormati putusan pengadilan yang telah final atau incraht," jelas Harapandi.

Harapandi menambahkan, fakta lain dalam surat itu, terkait dengan upaya untuk membayar uang Rp3 miliar. Yang mana dilakukan secara tanggung renteng bersama petani lainnya.

"Yang berasal dari beberapa wilayah seperti Petani Maju Bersama, Petani Air Palik, Petani Ratu Samban, Petani Dusun Pulau, bahkan beberapa elemen lain seperti Organisasi Kepemudaan (OKp) dan lainnya," tambah Harapandi.

Lebih lanjut Harapandi menyatakan, Ia dan dua rekannya tak menyangka jika petani dari wilayah lain, rela bahu membahu untuk membantu membayar sebagaimana yang tertuang dalam putusan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: