Tinggal Rumuskan Hasil Pembahasan, Aset dan Utang Jadi Catatan Pansus

Tinggal Rumuskan Hasil Pembahasan, Aset dan Utang Jadi Catatan Pansus

Pansus DPRD saat membahas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu TA 2026-Radar Utara / Doni Aftarizal-

Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2026

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang membahas Raperd  tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Angaran (TA) 2025, tinggal merumuskan hasil pembahasan saja lagi.

Dari serangkaian pembahasan yang telah dilakukan terdapat sejumlah catatan yang diberikan Pansus, diantaranya terkait aset dan utang Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Wakil Ketua (Waka) Pansus DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM mengatakan, saat ini pihaknya tinggal merumuskan hasil pembahasan, terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu TA 2025.

"Dari pembahasan yang kami lakukan, ada beberapa catatan terutama berkaitan dengan aset dan utang," ungkap Edwar.

BACA JUGA:Sidang Paripurna, 7 Fraksi DPRD Bengkulu Utara Sepakat Sahkan Raperda APBD 2025

Menurut Edwar, catatan terkait aset lantaran belum tertata secara baik. Dalam artian masih ada aset Pemprov Bengkulu yang belum tercatat sebagaimana mestinya.

"Tentu hal sedemikian harus segera ditindaklanjuti. Apalagi berkaitan dengan aset ini, masih kerap menjadi temuan dalam audit BPK RI. Jadi harus ditata dan dikelola secara baik," tegas Edwar, Selasa 11 Agustus 2026.

Kemudian, lanjut Edwar, catatan Pansus lainnya yakni berkaitan dengan utang Pemprov Bengkulu, yang total besarannya mencapai Rp682 miliar.

"Total utang tersebut terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota, utang tahun 2025 kepada pihak ketiga atau rekanan yang sudah menyelesaikan pekerjaan tapi belum terbayarkan, dan lainnya," papar Edwar.

BACA JUGA:Serapan APBD Mukomuko Baru 34,19 Persen

Edwar menambahkan, seperti utang DBH pada kabupaten/kota saja, itu totalnya mencapai Rp364,58 miliar. Utang DBH ini selama dua tahun anggaran, yakni TA 2024 sebesar Rp197,36 miliar dan TA 2025 Rp167,22 miliar.

"DBH itu bersumber dari pajak. Seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Air Permukaan dan Rokok," tambah Edwar.

Dalam pembahasan tadi, sambung Edwar, pihaknya mengundang Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu. 

"Karena saat pembahasan tadi terkait keputusan Pansus, jadi pihak BPKP hanya memberikan jawaban-jawaban yang memang sesuai kewenangan mereka dan nanti pasti kita simpulkan," ucap Edwar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: