Disnaker Turunkan Mediator, Klarifikasi Mengejutkan Datang dari YMR
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifuddin-Istimewa-
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nakertrans Provinsi Bengkulu menurunkan mediator, guna menindaklanjuti aduan terkait pemberhentian sepihak terhadap guru SD IT Rabbani.
Seiring dengan itu, klarifikasi mengejutkan justru datang dari Yayasan Ma'had Rabbani (YMR) yang mengaku jika para guru tersebut belum diberhentikan.
Kepala Dinas (Kadis) Nakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifuddin memastikan, jika pihaknya tidak bakal tinggal diam terkait aduan para guru SD IT Rabbani tersebut.
"Kami telah menerima aduan dari para guru SD IT Rabbani. Pasca menerima aduan, kami langsung menerbitkan surat tugas untuk mediator yang nantinya bertugas menggali keterangan dan memfasilitasi mediasi," tegas Syarif.
Menurut Syarif, dalam proses mediator nantinya, tentu tetap menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait ketenagakerjaan.
"Dalam kesempatan ini kita berharap para guru atau pelapor dapat bersabar. Pasti aduan mereka kita tidaklanjuti, dan semuanya kita pastikan segera berproses," kata Syarif, Senin 8 Agustus 2026.
Terpisah, Ketua Yayasan Ma'had Rabbani, Ust. Muhammad Syamlan, Lc, MA membantah adanya pemberhentian resmi, khususya terhadap ketiga guru tersebut.
"Intinya, mereka itu belum ada yang diberhentikan. Tidak bisa mengaku dipecat kalau belum ada suratnya. Kewenangan memberhentikan guru tetap ada di tangan yayasan, bukan kepala sekolah," ujar Syamlan.
Syamlan menjelaskan, hanya satu dari tiga guru yang menerima surat, itu pun karena guru yang bersangkutan meminta surat pemberhentian. Sedangkan dua lainnya hanya mendapat teguran lisan, dan belum menerima surat resmi apa pun.
"Kepala sekolah memang punya wewenang memberi teguran atau pembinaan. Namun, memberhentikan guru yang diangkat yayasan, di luar kewenangannya," jelas Syamlan.
Syamlan menambahkan, terdapat kekeliruan dalam surat yang dikeluarkan pihak sekolah. Dimana surat itu substansinya teguran atau pemberhentian sementara.
"Saya sudah menegur kepala sekolah. Jadi status ketiga guru itu masih sah, karena pengangkatan mereka dilakukan yayasan. Selama surat pemberhentian dari yayasan belum turun, mereka tetap berstatus guru di sini," tambah Syamlan.
Sebagaimana diketahui, tiga orang guru SD IT Rabbani mengaku menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, yang dilakukan sekolah dan tanpa pesangon, tanpa BPJS, bahkan tanpa surat pemberhentian resmi.
Dengan fakta itu, Tita Aryani bersama dua rekannya datang ke Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu, dan melaporkan nasib yang mereka alami, yakni diberhentikan kepala sekolah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: