Semester I 2026, Laporan Pekerja Didominasi Kecelakaan Kerja dan Gaji

Semester I 2026, Laporan Pekerja Didominasi Kecelakaan Kerja dan Gaji

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifuddin-Istimewa-

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Dalam kurun waktu semester pertama tahun ini laporan yang masuk di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu, didominasi kecelakaan kerja dan pembayaran gaji atau hak-hak pekerja.

Demikian disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Nakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifuddin, Minggu 2 Agustus 2026.

Menurut Syarif, laporan tersebut bersumber dari pekerja pada berbagai perusahaan yang beroperasi di Provinsi Bengkulu. Penerimaan laporan, juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan pengawasan.

"Tentunya terhadap pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan, sekaligus untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi," ungkap Syarif.

Syarif menjelaskan, setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Dari sejumlah laporan yang diterima, sebagian telah berhasil diselesaikan melalui proses mediasi antara pekerja dan perusahaan.

"Sedangkan sisanya masih dalam tahap penanganan, dan tentunya kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," jelas Syarif.

Dalam kesempatan ini, lanjut Syarif, perusahaan diharapkan tetap mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memberikan perlindungan keselamatan kerja serta memenuhi hak-hak pekerja secara tepat waktu

"Kita minta perusahaan dapat memahami persoalan hubungan industrial, yang berlaku pada berbagai sektor usaha," kata Syarif.

Syarif menambahkan, kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan menjadi salah satu kunci, agar tercipta hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja.

"Jadi kita juga mengimbau para pekerja yang merasa hak-haknya tidak dipenuhi atau mengalami kondisi kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan, untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan kepada dinas terkait," tambah Syarif.

Lebih lanju Syarif mengatakan, setiap laporan yang diterima tentunya melalui proses verifikasi, sebelum dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

"Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pengaduan ditangani secara objektif dan berdasarkan ketentuan hukum. Jadi saat ditemukan adanya pelanggaran, pasti kita proses sesuai aturan yang ada," demikian Syarif. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: