Tersandung Kasus, Jabatan Kades di Teluk Anggung Dipimpin PLT

Tersandung Kasus, Jabatan Kades di Teluk Anggung Dipimpin PLT

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si-Radar Utara / Abdul Gafur-

ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID - Pasca penetapan tersangka dan penahanan Kepala Desa Teluk Anggung, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, roda pemerintahan desa dipastikan tetap berjalan. 

Kepala Desa berinisial WA (31) yang terjerat kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur itu resmi ditahan pada Jumat (24/7/2026) lalu.

Untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) telah menunjuk seorang Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat S.STP, M.Si, menyampaikan hal tersebut kepada RU, Sabtu (1/8/2026).

BACA JUGA:Dugaan Asusila Oknum Kades Masuk Babak Baru, Kuasa Hukum Korban Kawal hingga Inkrah!

“Saat ini Desa Teluk Anggung dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) agar pelayanan dan administrasi di desa tetap berjalan normal,” ujar Rahmat Hidayat.

Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) masih menunggu kelengkapan administrasi dari aparat penegak hukum.

“Setelah nantinya resmi mendapat surat dari kepolisian terkait status hukum kades nonaktif, maka akan diusulkan pengisian Pejabat Sementara (Pjs) ke Bupati Bengkulu Utara,” tambahnya.

Kadis PMD juga menegaskan bahwa selama proses hukum masih berjalan, oknum kepala desa tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya.

BACA JUGA:Hormati Proses Hukum, Camat Napal Putih Tugaskan Plh Kades Untuk Teluk Anggung

“Selama proses hukum masih berjalan, yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya,” tegas Rahmat Hidayat .

Sebelumnya, oknum Kades Teluk Anggung ditahan di Mapolres Bengkulu Utara setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). 

Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut setelah polisi menetapkan tersangka dan mengantongi alat bukti yang cukup.

Keluarga korban mengapresiasi langkah tegas kepolisian ini dan berharap proses hukum berjalan adil.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait