Efisiensi, DPRD Minta OPD Petakan Peluang Tingkatkan PAD

Efisiensi, DPRD Minta OPD Petakan Peluang Tingkatkan PAD

Anggota DPRD Bengkulu Utara dari Fraksi Demokrat, Yos Sudarso S.Sos-Dok. Radar Utara-

ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID - Di tengah upaya efisiensi anggaran dan tekanan fiskal yang kian terasa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara mendorong jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih agresif memetakan potensi pendapatan daerah. 

Langkah ini dinilai krusial guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah keterbatasan kapasitas fiskal APBD yang saat ini tengah mengalami penurunan .

Anggota DPRD Bengkulu Utara dari Fraksi Demokrat, Yos Sudarso S.Sos, menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurutnya, momen ini menjadi peluang emas untuk menghadirkan terobosan baru guna menggenjot PAD tanpa membebani masyarakat.

BACA JUGA:Realisasi Pembangunan, Anggota Komisi III DPRD BU Desak Dinas PU Segera Tancap Gas

"Potensi tarif pajak baru dapat dimunculkan dalam Raperda tersebut. 

Sebagai contoh di bidang kesehatan, pihak RS mengajukan tarif retribusi pelayanan dokter mata, yang mana sebelumnya belum adanya dokter mata di RS Umum Arga Makmur. 


--

Adapun tarif retribusi ini menyesuaikan keadaan dan kondisi masyarakat yang tidak memberatkan, namun tidak mengurangi pelayanan terhadap masyarakat," ujar Yos Sudarso kapada Radar Utara, Senin (27/7/2026).

Politisi yang akrab disapa Yos ini juga menyoroti pentingnya pembaruan data objek pajak yang selama ini dinilai belum optimal. 

BACA JUGA:Negosiasi Inclave Desa Suka Medan-PT Air Muring Dikabarkan Buntu, Zamhari Minta DPRD Gunakan Hak Interpelasi

Ia meminta Pemerintah Daerah, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk mengevaluasi item pajak yang sudah ada dan mengupdate data objek pajaknya secara berkala.

"Seperti Pajak Penerangan Jalan yang diatur dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Dalam mengupdate data objek pajak ini, dapat dibentuk tim gabungan dari pihak pemerintah daerah dengan OPD yang memiliki hubungan terkait jumlah penduduk, jumlah permukiman, dan pemetaan wilayah desa," tegasnya.

Yos menjelaskan bahwa pertumbuhan penduduk dan pembangunan permukiman yang terjadi setiap tahunnya harus sejalan dengan pemutakhiran data pajak. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait