Atensi ke PT Air Muring: Badan Jalan Penghubung 2 Kecamatan Harus Keluar dari HGU

Atensi ke PT Air Muring: Badan Jalan Penghubung 2 Kecamatan Harus Keluar dari HGU

Camat Marga Sakti Sebelat, Eri Zull, S.Pt-Radar Utara/ Sigit Haryanto-

RADARUTARA.ID - Harapan untuk membuka akses konektivitas antarwilayah di Bengkulu Utara kembali dihadapkan pada persoalan status lahan. 

Badan jalan penghubung Desa Suka Makmur, Kecamatan Marga Sakti Sebelat menuju Desa Karang Tengah, Kecamatan Putri Hijau, hingga kini, masih berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Air Muring.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah belum leluasa melakukan pembangunan maupun peningkatan kualitas jalan.

Meskipun akses tersebut dinilai memiliki peran penting dalam membuka konektivitas antar desa dan kecamatan.

BACA JUGA:Bom Waktu, Desak Bupati Tegas dan Tuntaskan Polemik HGU PT Air Muring

Camat Marga Sakti Sebelat, Eri Zull, S.Pt., memastikan bahwa usulan agar PT Air Muring melepaskan badan jalan tersebut dari kawasan HGU perusahaan telah menjadi perhatian serius pihaknya.

Menurutnya, pihak kecamatan juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkulu Utara sebagai dinas teknis yang diharapkan dapat bersama-sama mengawal proses tersebut.

“Usulan agar badan jalan itu dikeluarkan dari HGU PT Air Muring sudah menjadi atensi kami. 

Kami juga sudah berkoordinasi dengan dinas teknis, dalam hal ini Dinas PU Bengkulu Utara, untuk bersama-sama mengawal persoalan ini,” ujar Eri Zull.

Ia menjelaskan, pelepasan badan jalan dari kawasan HGU menjadi hal penting agar aset jalan tersebut dapat beralih menjadi aset pemerintah daerah. 

BACA JUGA:Fraksi PAN Minta Bupati Manfaatkan Lahan Eks HGU Agricinal dan Pamor Ganda untuk PAD

Dengan demikian, pemerintah akan memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengalokasikan anggaran pembangunan dan peningkatan jalan.

Selama status badan jalan masih berada di dalam kawasan HGU perusahaan, pemerintah dinilai memiliki keterbatasan dalam melakukan pembangunan secara maksimal.

“Harapan kami, perusahaan dapat melepaskan aset badan jalan yang menghubungkan antar desa dan kecamatan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait