Desak DPRD BU Usut Transparansi Dana CSR, Pengelolaan TJSLP Harus Dibuka ke Publik

Desak DPRD BU Usut Transparansi Dana CSR, Pengelolaan TJSLP Harus Dibuka ke Publik

(Ilustrasi) Desak DPRD BU Usut Transparansi Dana CSR, Pengelolaan TJSLP Harus Dibuka ke Publik--

RADARUTARA.ID - Salah seorang tokoh masyarakat Pekal, Zamhari As Jamal, mendorong DPRD Kabupaten Bengkulu Utara untuk menggunakan fungsi pengawasannya dengan mempertanyakan sekaligus mendesak adanya transparansi terhadap pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang selama ini, dihimpun dan dikelola melalui Tim Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Kabupaten Bengkulu Utara.

Desakan tersebut disampaikan Zamhari, menyusul belum adanya kejelasan mengenai penerimaan, pengelolaan hingga realisasi pemanfaatan dana CSR yang bersumber dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Bengkulu Utara. 

Menurutnya, pengelolaan dana tersebut selama ini, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) CSR yang merupakan produk hukum daerah yang dibentuk pada periode pemerintahan dan DPRD sebelumnya.

Namun demikian, hingga kini, masyarakat dinilai belum mendapatkan gambaran yang jelas mengenai besaran dana yang terkumpul maupun program-program yang telah dilaksanakan dari hasil pengelolaan CSR tersebut.

“Kami meminta DPRD Bengkulu Utara menjalankan fungsi pengawasannya untuk mempertanyakan secara terbuka.Bagaimana penerimaan, pengelolaan hingga penggunaan dana CSR yang selama ini dikelola melalui Tim TJSLP. 

Masyarakat berhak mengetahui karena dana tersebut sejatinya, ditujukan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Zamhari.

Ia menilai, keterbukaan informasi mengenai dana CSR menjadi sangat penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama bagi desa-desa yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Menurutnya, selama ini belum terlihat secara nyata hasil pengelolaan dana CSR yang benar-benar dirasakan masyarakat desa penyangga perusahaan. 

Kondisi tersebut, kata dia, menjadi alasan kuat agar DPRD melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda CSR sekaligus meminta laporan pertanggungjawaban Tim TJSLP.

“Kalau memang dana CSR itu ada dan dikelola, tentu harus jelas berapa yang diterima, digunakan untuk apa, siapa penerima manfaatnya, dan apa hasilnya. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar ada CSR, tetapi tidak pernah melihat wujud maupun manfaatnya secara langsung,” tegasnya.

Zamhari berharap DPRD Bengkulu Utara dapat memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Tim TJSLP dan perusahaan yang menjadi penyumbang CSR, untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

Menurutnya, transparansi tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan Perda CSR benar-benar berjalan sesuai tujuan awal.

Yakni mendorong kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Perda CSR harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, pengelolaan dana CSR harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. DPRD perlu memastikan tujuan itu benar-benar tercapai,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: