Eks Dirut Bank Bengkulu Dilimpahkan ke Kejaksaan

 Eks Dirut Bank Bengkulu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pelimpahan tahap II mantan Dirut Bank Bengkulu, Agus Salim-Radar Utara / Doni Aftarizal-

BENGKULU, RADARUTARA.ID – Setelah sempat tertunda lantaran sakit, Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu, Agus Salim akhirnya dilimpahkan Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Pelimpahan tahap II ini setelah Agus Salim ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan tindak pidana perbankan dalam perkara penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp5 miliar kepada PT. Agung Jaya Grup (AJG).

Dalam pelimpahan tersebut, tsk (Agus Salim, red) tidak dilakukan penahanan di rumah tahanan. Melainkan dikenakan penahanan rumah dengan pertimbangan kondisi kesehatannya.

Kuasa Hukum Tsk, Irvan Yudha Oktara, SH mengatakan, seluruh proses administrasi pelimpahan, telah dilaksanakan sesuai prosedur. 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Dirut Bank Bengkulu, 10 Saksi Telah Diperiksa

"Berdasarkan informasi yang diterima, klien kami diberikan penahanan rumah karena memiliki kondisi medis yang memerlukan perhatian khusus setelah menjalani tindakan operasi jantung," ungkap Irvan.

Menurut Irvan, prinsipnya proses administrasi pelimpahan sudah dilaksanakan, dan keputusan penahanan rumah tersebut bukan merupakan bentuk perlakuan khusus, melainkan didasarkan pada pertimbangan kesehatan yang dapat dipertanggungjawabkan. 

"Kondisi fisik klien kami saat ini memang membutuhkan pemantauan medis secara berkala, sehingga menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dalam menentukan jenis penahanan," ujar Irvan.

Disinggung upaya hukum praperadilan yang sebelumnya diajukan terhadap proses penyidikan Polda Bengkulu, Irvan menyampaikan, meski permohonan tersebut ditolak pengadilan, pihaknya menyatakan menghormati putusan hakim.

BACA JUGA:4 Terdakwa Fasilitasi KMK Bank Bengkulu Divonis Lepas dari Dakwaan Pidana

"Kita menerima penyidikan yang dilakukan penyidik, karena sudah dinilai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Irvan.

Hanya saja, Irvan membantah anggapan jika lamanya proses pelimpahan perkara, disebabkan sikap tidak kooperatif dari kliennya. Keterlambatan tersebut semata-mata dipengaruhi kondisi kesehatan kliennya.

"Dimana klien kami sedang menjalani pemulihan pasca tindakan medis, sehingga membutuhkan penyesuaian dalam mengikuti proses hukum," tegas Irvan.

Lebih lanjut Irvan memastikan, jika kliennya tetap memenuhi seluruh kewajiban hukum selama kondisi kesehatannya memungkinkan. Seluruh dalil maupun sangkaan yang nantinya dituangkan dalam surat dakwaan, dijawab melalui mekanisme pembuktian di persidangan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: