Pakta Integritas Diteken, Sanksi Berat Mengintai Anggota Polri Nakal
Polres Mukomuko melaksanakan penandatanganan pakta integritas bagi anggota Polri untuk mencegah pelanggaran-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID – Polres Mukomuko mengeluarkan larangan keras terhadap keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba, praktik judi, serta pelanggaran disiplin dan kode etik. Penegasan itu ditandai dengan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh personel Polres dan jajaran Polsek, pada Senin, 13 Juli 2026.
Kegiatan yang dipusatkan di Lapangan Apel Polres Mukomuko tersebut dipimpin langsung Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, SIK, dan diikuti seluruh pejabat utama, Kapolsek jajaran, serta personel.
Pakta integritas ini berisi komitmen tegas seluruh anggota untuk tidak terlibat narkoba, judi online maupun offline, serta pelanggaran disiplin dan kode etik profesi. Dokumen tersebut menjadi dasar pengawasan internal sekaligus acuan penindakan.
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana menegaskan, pakta integritas bukan sekadar formalitas, melainkan aturan yang mengikat seluruh personel dalam menjalankan tugas. Setiap pelanggaran akan ditindak tanpa pengecualian.
"Anggota yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai tingkat kesalahan," tegasnya.
Sanksi itu bisa meliputi demosi, pembebasan dari jabatan, proses sidang disiplin dan kode etik, hingga usulan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Jika terdapat unsur pidana, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres menekankan, tidak ada toleransi bagi anggota yang menyimpang karena berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
"Seluruh personel diminta menjaga integritas dan mematuhi aturan dalam setiap pelaksanaan tugas," ingatnya.
Kapolres menambahkan, langkah ini dilakukan untuk memastikan pengawasan internal berjalan ketat dan mencegah pelanggaran sejak dini.
"Penegakan disiplin menjadi fokus utama agar kinerja kepolisian tetap profesional dan akuntabel di tengah masyarakat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: