Orang Ring 1 Bupati Disebut Atur Proyek, Komitmen Fee Berkisar 10-15 Persen

Orang Ring 1 Bupati Disebut Atur Proyek, Komitmen Fee Berkisar 10-15 Persen

M. Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo saat menjadi saksi tiga terdakwa-Radar Utara / Doni Aftarizal-

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Orang ring 1 bupati disebut-sebut sebagai pihak yang mengatur pembagian paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Rejang Lebong.

Ini terungkap dalam sidang lanjutan dugaan perkara suap berupa fee proyek, yang merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK RI, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu 8 Juli 2026.

Persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dan majelis hakim yang dipimpin Agus Hamzah tersebut, mendudukan tiga terdakwa dari rekanan yakni Edi Manggala, Youki dan Irsyad Satria Budiman.

Adapun yang dihadirkan JPU KPK RI sebanyak empat saksi yakni Bupati Rejang Lebong non aktif M. Fikri Tobari, eks Plt. Kadis PUPR-PKP Hary Eko Purnomo, ASN di Dinas PUPR-PKP Talata Jimi dan kontraktor Yuzam Rinaldo.

BACA JUGA:Tiba di Rutan Bengkulu, Fikri dan Hary Siap Jalani Persidangan

Jalannya pesidangan, saksi Hary Eko Purnomo dicecar pertanyaan mengenai alur pembagian jatah proyek di Dinas PUPR-PKP untuk Tahun Anggaran 2026.

Menjawab pertanyaan itu, Saksi Hary mengaku jika pengaturan ploting proyek tidak berjalan lewat jalur birokrasi normal, melainkan dikendalikan ring satu bupati.

"Proses pelaksanaan hingga pembagian paket proyek banyak dikoordinasikan melalui orang dekat bupati yang bernama Daditama," ungkap Hary dalam persidangan.

Hary juga membeberkan jika penentuan angka upeti, lahir dari sebuah percakapan yang sangat kasual antara dirinya dan Fikri Thobari. Waktu itu Pak Bupati (Fikri Thobari, red) sempat bertanya kepadanya, besaran atau komitmen fee.

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Hibah KPU BS Dituntut Berbeda, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

"Saat itu saya jawab, biasanya 10 sampai 15 persen. Kemudian Pak Bupati langsung merespon dengan jawaban, ya udah gitu aja," beber Hary.

Sementara itu, Fikri Thobari dalam kesaksiannya menyampaikan, selama menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK, Ia sudah menyampaikan semuanya.

"Saya sudah menjalani pemeriksaan sebanyak lima kali, dan membubuhkan tanda tangan pada setiap lembar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat," ujar Fikri.

Dibagian lain, JPU KPK menilaipola penarikan uang dari para kontraktor, menggunakan modus operandi sistem ijon proyek yang dibungkus dengan istilah halus.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: