Tekan Beban 60 Persen, Pemkab Mukomuko Ajukan Gaji ASN ke Pusat

Tekan Beban 60 Persen, Pemkab Mukomuko Ajukan Gaji ASN ke Pusat

Sekda Mukomuko, Drs H Marjohan-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Pemerintah Kabupaten Mukomuko bergerak cepat menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat terkait penekanan beban belanja pegawai. Untuk mengejar batas maksimal 30 persen, Pemkab secara resmi telah mengajukan usulan penggajian seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu, agar dapat ditanggung oleh pemerintah pusat.

Langkah ini dilakukan menyusul adanya permintaan langsung dari pemerintah pusat yang mewajibkan setiap daerah menyampaikan data dan usulan penggajian ASN. Berkas tersebut telah dimasukkan ke dalam sistem sebelum batas akhir yang ditetapkan, yakni Senin malam, 6 Juli 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Marjohan, menegaskan bahwa pengajuan ini bukan tanpa alasan. Jika daerah tidak menyampaikan usulan tersebut, maka pemerintah pusat akan menganggap daerah mampu menanggung seluruh beban gaji ASN secara mandiri.

“Kalau tidak kita sampaikan, artinya daerah dianggap mampu membayar gaji ASN. Ini tentu akan semakin memberatkan kondisi keuangan daerah,” tegas Marjohan.

Saat ini, beban belanja pegawai di Kabupaten Mukomuko masih berada di atas 60 persen dari total APBD. Angka ini jauh melampaui batas yang ditetapkan pemerintah pusat, sehingga diperlukan langkah luar biasa untuk menekannya hingga ke angka 30 persen.

Marjohan menjelaskan, tanpa dukungan pemerintah pusat dalam pembiayaan gaji ASN, sangat sulit bagi daerah untuk memenuhi ketentuan tersebut. Bahkan, berbagai opsi efisiensi yang telah dihitung pun belum mampu menutup selisih anggaran yang cukup besar.

“Kalau gaji ASN masih ditanggung daerah, kita sangat kesulitan. Untuk mengejar 30 persen itu, meskipun TPP dihapus dan PPPK paruh waktu diberhentikan, tetap saja belum cukup. Kita masih kekurangan sekitar Rp20 miliar lebih,” ungkapnya.

Karena itu, Pemkab Mukomuko berharap besar agar pemerintah pusat dapat mengakomodasi usulan tersebut. Jika gaji ASN dapat ditanggung pusat, maka akan berdampak signifikan terhadap kesehatan fiskal daerah.

Dengan berkurangnya beban belanja pegawai, ruang fiskal daerah diyakini akan semakin luas. Anggaran yang sebelumnya tersedot untuk gaji ASN dapat dialihkan ke sektor pembangunan dan pelayanan publik yang lebih menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Harapan kita tentu agar gaji ASN ini bisa ditanggung pusat. Dengan begitu, beban belanja pegawai bisa ditekan sesuai ketentuan, dan daerah punya ruang lebih untuk pembangunan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: