Siap Action, Pemkab Sasar 21 Perhutanan Sosial Mencapai 16,8 Ribu Hektare

Siap Action, Pemkab Sasar 21 Perhutanan Sosial Mencapai 16,8 Ribu Hektare

Kabag Kerjasama Setdakab Bengkulu Utara, Yulman, S.Pd., M.Pd-Radar Utara / Abdul Gafur-

ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (Pemkab BU) resmi menggelar program Integrated Area Development - Akselerasi Sadar Alam (IAD-ASA). 

Program ini menyasar 21 lokasi perhutanan sosial dengan total luasan mencapai 16.866 hektare, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan.

Program IAD-ASA ini didukung pendanaan sebesar Rp9,7 miliar yang berasal dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi. 

Kabupaten Bengkulu Utara menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Bengkulu yang telah memiliki Dokumen Rencana Aksi IAD-ASA sebagai landasan pelaksanaan program.

BACA JUGA:Lewat IAD-ASA dan BFM, Perkuat Perhutanan Sosial di Bengkulu Utara

Sasaran program difokuskan pada 21 lokasi perhutanan sosial yang terdiri dari 8 hutan desa, 6 hutan masyarakat, dan 7 kemitraan kehutanan. 

Pada tahap awal, pelaksanaan akan diprioritaskan di tiga titik kawasan, yakni Lemo Nakai, Tanah Hitam, dan Hulu Palik, dengan pengembangan komoditas kopi, kerajinan tangan, hingga sektor pariwisata berbasis masyarakat.

Kabag Kerjasama Setdakab Bengkulu Utara, Yulman, S.Pd., M.Pd menjelaskan bahwa setiap kelompok pengelola saat ini tengah menyusun program sesuai dengan empat pilar utama IAD-ASA.

"Saat ini, setiap kelompok tengah menyusun program seusai 4 pilar IAD-ASA," ujar Yulman.

Ia merinci keempat pilar tersebut, yaitu penguatan tata kelola kawasan, peningkatan lembaga dan usaha perhutanan sosial, penguatan kolaborasi multipihak, dan menekan aktivitas ilegal yang mengancam kawasan hutan.

BACA JUGA:IAD-ASA dan BMF Disahkan, Ekonomi di BU Tumbuh dan Hutan Tetap Lestari

"Kuncinya di dokumen tersebut, sehingga nantinya bisa menjadi nilai tambah untuk mengakses berbagai sumber pendanaan," jelasnya menambahkan.

Dokumen IAD-ASA ini telah disahkan pada 25 Juni 2026, menandai komitmen Pemkab Bengkulu Utara dalam mengembangkan ekonomi berbasis sumber daya alam yang berkelanjutan. 

“Bupati Bengkulu Utara menegaskan bahwa program ini akan melibatkan peran aktif masyarakat di sekitar kawasan hutan agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait