Hampir Sebulan Berproses, Penanganan Dugaan Asusila Oknum Kades 'Ngambang'

 Hampir Sebulan Berproses, Penanganan Dugaan Asusila Oknum Kades 'Ngambang'

Ilustrasi Dugaan Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur-Istimewa-

Keluarga Korban Berharap Kepastian Hukum

RADARUTARA.ID - Hampir memasuki satu bulan sejak dilaporkan ke kepolisian pada 7 Juni 2026 lalu. 

Proses penanganan kasus dugaan tindakan asusila yang menyeret oknum Kepala Desa Teluk Anggung, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, hingga kini masih bergulir dan berproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu Utara.

Namun demikian, proses penyelidikan yang sedang berjalan, belum menunjukkan perkembangan yang signifikan untuk memberikan kepastian hukum. 

Kondisi tersebut memunculkan kekecewaan dari keluarga korban, yang berharap perkara tersebut dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan kepastian hukum. 

Di sisi lain, dua perkara dugaan asusila terhadap anak di bawah umur yang ditangani jajaran Polsek Putri Hijau dilaporkan telah memasuki tahapan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik. 

BACA JUGA:Bertambah 4 Kasus Termasuk Oknum Kades, DPPA Pastikan Keadilan Untuk Korban

Perkembangan itu menjadi perhatian keluarga korban dalam perkara yang saat ini ditangani Unit PPA Polres Bengkulu Utara.

Perwakilan keluarga korban, Dedi, mengaku kecewa karena hingga hampir satu bulan sejak laporan dibuat, proses hukum masih jalan di tempat dan belum memberikan kepastian.

“Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum. 

Sampai sekarang, kami masih menunggu perkembangan yang jelas dan kepastian,” ujar Dedi.

Menurutnya, dalam waktu dekat, pihak keluarga akan berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bengkulu Utara untuk mengawal proses penanganan perkara yang tengah bergulir di kepolisian.

BACA JUGA:Vonis Bebas Kasus Asusila Anak, DPRD Soroti Potensi Kegagalan Perlindungan Hukum

Langkah tersebut dilakukan, agar pendampingan terhadap korban dapat terus berjalan sekaligus memastikan proses hukum berlangsung sesuai prosedur dan hak-hak korban tetap terlindungi.

Dedi menegaskan, keluarga hanya menginginkan kejelasan atas perkara yang dilaporkan sehingga korban dapat memperoleh rasa keadilan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait