Transaksi Narkotika di Kawasan Pelabuhan, HH Ditangkap Polisi

Transaksi Narkotika di Kawasan Pelabuhan, HH Ditangkap Polisi

Kasat Resnarkoba Polrestas Bengkulu, AKP. Firman Syahputra-Radar Utara / Doni Aftarizal-

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial HH, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu.

HH yang merupakan seoraong residivis perkara narkotika tersebut, berhasil ditangkap setelah kembali melakukan transaksi sabu di kawasan pelabuhan wilayah Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Rahmad Hidayat melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Firman Syahputra mengatakan, tsk (HH, red) ditangkap berawal dari informasi masyarakat, adanya transaksi narkotika di TKP (Tempat Kejadian Perkara).

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita pun langsung bergerak dan akhirnya berhasil menangkap tsk," ungkap Firman.

BACA JUGA:Ringkus 4 Tsk, Polres Bengkulu Utara Amankan 17 Gram Sabu Dari 4 TKP

Menurut Firman, selain menangkap tsk, pihaknya juga menyita barang bukti narkotika kategori 1 jenis sabu seberat 27,3 gram, yang telah dikemas dalam tiga paket siap edar.

"Sabu tersebut disimpan tsk dalam plastik yang dibungkus menggunakan tisu, dan diduga dengan maksud untuk mengelabui petugas," kata Firman.

Dilanjutkan Firman, seluruh barang bukti sabu yang disita, kemudian diamankan bersama Tsk ke Mapolresta Bengkulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Dari pengakuan tsk yang merupakan residivis kasus serupa, sabu tersebut diperoleh dari wilayah Sumsel yang sangaja dibawa ke Bengkulu, untuk diperjualbelikan," papar Firman.

BACA JUGA:Hindari Penyalahgunaan, Ratusan Gram BB Narkotika Dimusnahkan

Firman menambahkan, pasca tertangkapnya tsk, serangkaian pengembangan masih terus dilakukan pihaknya guna mengungkap jaringan yang memasok barang haram tersebut.

"Atas perbuatannya, tsk kita jerat Pasal 114 UU N 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tegas Firman.

Lebih lanjut Firman mengemukakan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, terutama saat mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

"Ini merupakan bagian dari upaya bersama, untuk memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," demikian Firman. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: