Kanopi Desak Kementerian LH Audit Lingkungan PT. TLB

Kanopi Desak Kementerian LH Audit Lingkungan PT. TLB

SUTT PT. TLB yang sampai sekarang menuai protes sejumlah masyarakat-Radar Utara / Doni Aftarizal-

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Kanopi Hijau Indonesia (KHI) mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (LH RI), melakukan audit lingkungan terhadap PT. Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) yang mengoperasikan PLTU batu bara Teluk Sepang 2 x 100 MW.

Desakan itu disampaikan KHI dengan menyurati Menteri LH RI, Mohammad Jumhur Hidayat, yang telah dilayangkan pada Rabu 1 Juli 2026.

Ketua Kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar mengatakan, surat tersebut dilayangkan, sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan bersama para pihak yang digelar pada 24 Juni 2026 lalu.

"Dimana salah satu kesepakatan yang tertuang dalam berita acara pertemuan, meminta Menteri LH RI mengevaluasi secara sistematis guna menilai ketaatan PT. TLB terhadap regulasi lingkungan," ungkap Ali, Kamis 2 Juli 2026.

BACA JUGA:PLTU Batubara Dituding Biang Kerusakan Iklim

Tak hanya itu, lanjut Ali, juga mengevaluasi identifikasi mitigasi risiko operasional, serta memastikan efektivitas pengelolaan lingkungan sesuai standar pemerintah.

 "Dasar permintaan audit lingkungan karena PT. TLB disinyalir, tak pernah patuh terhadap kewajiban lingkungan yang dimandatkan. Seperti temuan pembuangan FABA di 14 titik," ujar Ali.

Termasuk, sambung Ali, pembangunan kolam pendingin air bahang yang tidak memperhatikan model arus laut, serta pengelolaan saluran udara tegangan tinggi (SUTT) tanpa memperhatikan sistem pengaman dari sambaran petir.

"Sejumlah temuan itu harusnya sudah cukup sebagai landasan bagi Kementerian LH melaksanakan audit lingkungan," tegas Ali.

BACA JUGA:Aksi Hari Bumi, Desak Pemerintah Hentikan PLTU Batu Bara di Sumatera

Menurut Ali, ketaatan terhadap aturan lingkungan sulit diwujudkan, apabila penyusunan dokumen ANDAL tidak didasari kajian yang komprehensif. 

"Selain itu catatan panjang tentang dampak lingkungan akibat beroperasinya PLTU batubara di Indonesia, seharusnya juga menjadi referensi bagi negara dalam menyusun rencana tindak lanjut," kata Ali.

Ali menambahkan, surat kepada Menter LH tersebut, juga ditembuskan kepada Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM, DPR RI, dan Ombudsman.

"Selain itu kita tembuskan pula pada Gubernur Bengkulu, Dinas LHK, Dinas ESDM dan DPRD Provinsi Bengkulu. Tentu kita mendesak agar audit lingkungan itu dapat dilakukan segera," harap Ali.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: