SE Menteri Agraria, Tim GTRA Diminta Sosialisasi dengan Masif

SE Menteri Agraria, Tim GTRA Diminta Sosialisasi dengan Masif

Gubernur Helmi Hasan saat menyaksikan penandatanganan Berita Acara kesepakatan Tim GTRA-Radar Utara / Doni Aftarizal-

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Seiring dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No B/LR.03.01/48/1/2026, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) harus menyosialisasikan secara masif.

Demikian ditegaskan Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) GTRA Provinsi Bengkulu, Rabu 1 Juli 2026.

Menurut Helmi, seiring dengan keberadaan SE tentang Reforma Agraria tersebut, pentingnya sosialisasi secara masif di tengah-tengah masyarakat.

"Karena ini juga terkait upaya penguatan reforma agraria. Dalam kesempatan ini kami juga mengajak seluruh anggota GTRA untuk mempedomani kebijakan terbaru pemerintah pusat tersebut," ungkap Helmi.

Khususnya, lanjut Helmi, terkait pelaksanaan program redistribusi tanah, yang selama ini kerap memiliki berbagai dinamika dan arah kebijakan baru yang harus dipedomani.

"Jangan sampai nantinya pelaksanaan program redistribusi tanah sebagaimana diatur dalam SE Menteri ATR tersebut, malah diabaikan atau dikesampingkan," kata Helmi.

Helmi menjelaskan, SE Menteri ATR tentang Penguatan Reforma Agraria tersebut, mengatur skema baru redistribusi tanah di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah melalui pemberian Hak Pakai dengan jangka waktu 10 tahun.

"Perubahan kebijakan tersebut perlu dipahami secara menyeluruh, terutanya seluruh pemangku kepentingan," tegas Helmi.

Helmi menambahkan, atas dasar itulah Tim GTRA diminta untuk melakukan sosialisasi secara intensif dan masif, terutama kepada masyarakat.

"Jangan sampai dengan keberadaan SE itu ketika kita melaksanakan reforma agraria, malah menimbulkan kesalahpahaman terkait mekanisme baru redistribusi tanah," tambah Helmi.

Lebih lanjut Helmi menyampaikan, pelaksanaan GRA juga harus mengajak pemerintah daerah dan seluruh pemangku kebijakan, untuk bersama-sama mengawal mekanisme baru ini.

"Lagkah pertanya dengan menyosialisasikannya kepada masyarakat, agar semua dapat mengetahui dan tidak terjadi kesalahpahaman," demikian Helmi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: