Soal Batubara Sungai, Pemprov Bengkulu Fokus Carikan Solusi
Hearing antara Wagub Mi'an dan Kapolda Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid bersama warga Kabupaten Bengkulu Tengah-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memastikan komitmennya untuk mencari solusi, guna menindaklanjuti aspirasi warga terkait batubara yang hanyut terbawa alirsan sungai Kabupaten Bengkulu Tengah.
Ini terungkap dalam hearing yang dipimpin Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Ir. H. Mi'an bersama Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid dengan sejumlah warga Bengkulu Tengah, Senin 29 Juni 2026.
Wagub Mi'an mengatakan, hearing yang dilakukan tadi, guna membahas aspirasi warga terkait aktivitas pengambilan batu bara yang hanyut terbawa arus di aliran sungai di Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Kita pada prinsipnya memfasilitasi dialog sebagai upaya mencari solusi, dengan tetap mengedepankan kepentingan warga," ungkap Mi'an.
BACA JUGA:Ungkap Permainan Batubara Ilegal, Polda Bengkulu Amankan 3 Tsk
Tentu, lanjut Mi'an, solusi yang dicari ini, tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tapi yang jelas, sudah menjadi komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti aspirasi warga terkait persoalan tersebut.
"Ketika berbicara tentang kepentingan masyarakat, filosofi Pak Gubernur adalah bagaimana pemerintah hadir bantu rakyat," kata Mi'an.
Menurut Mi'an, melalui hearing ini pihaknya juga meluruskan persoalan yang ada, termasuk terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Pada prinsipnya kita bakal mencarikan solusi terbaik, apa lagi ini juga menyangkut kepentingan warga yang menggantungkan hidupnya dari batubara tersebut," ujar Mi'an.
BACA JUGA:Ungkap Permainan Batubara Ilegal, Polda Bengkulu Amankan 3 Tsk
Sementara itu, Perwakilan warga Bengkulu Tengah, Burhan menjelaskan, batubara yang dikumpulkan warga, merupakan material yang terbawa arus sungai saat banjir.
"Proses pengambilan dilakukan secara sederhana, yakni dengan menggunakan alat berupa tangguk kayu. Warga mengambilnya ketika banjir, dan sebagai sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup," papar Burhan.
Dibagian lain, Kapolda Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid menegaskan, aparat penegak hukum menjalankan tugas, yang tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami memahami kondisi warga yang memiliki kebutuhan hidup. Namun setiap persoalan tetap harus ditangani berdasarkan fakta dan regulasi. Kami pastikan untuk mencari fakta-fakta di lapangan sebagai dasar pengambilan langkah yang tepat," tutup Yudhi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: