Mukomuko Kekurangan Duit, Pemprov Bengkulu Diminta Bayar Utang DBH Rp37 Miliar
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Haryanto, SKM-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Tekanan fiskal mulai terasa di Kabupaten Mukomuko. Pemerintah daerah secara terbuka mendesak Pemerintah Provinsi Bengkulu agar segera melunasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang hingga kini belum dibayarkan. Nilainya tidak kecil yaitu mencapai Rp37 miliar. Utang itu menumpuk sejak tahun 2023 hingga 2025.
Dana yang seharusnya menjadi hak daerah itu, menurut pemerintah kabupaten, telah tercantum dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan direncanakan untuk menopang berbagai program pembangunan. Namun hingga pertengahan tahun ini, realisasi pembayaran belum juga terjadi.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Haryanto, SKM, menegaskan bahwa kondisi ini mulai berdampak serius terhadap stabilitas perencanaan keuangan daerah.
“DBH kehutanan ini bukan angka kecil. Totalnya Rp37 miliar dari tahun 2023 sampai 2025 yang belum dibayarkan. Sementara dana itu sudah kita masukkan dalam skema APBD untuk mendukung berbagai kegiatan pembangunan,” katanya.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran tersebut bukan hanya mengganggu arus kas daerah, tetapi juga berpotensi menggagalkan sejumlah program prioritas yang telah disusun secara matang. Pemerintah kabupaten kini berada pada posisi sulit, harus melakukan penyesuaian anggaran di tengah kebutuhan pembangunan yang mendesak.
“Kalau ini tidak segera diselesaikan, tentu ada kegiatan yang terancam tidak bisa dilaksanakan. Kita tidak ingin pembangunan tersendat hanya karena hak daerah belum ditunaikan,” lanjutnya.
DBH sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang bersumber dari pembagian penerimaan negara atas pemanfaatan sumber daya alam, termasuk sektor hutan. Dana ini selama ini menjadi salah satu penopang penting bagi daerah-daerah yang memiliki kawasan hutan cukup luas, seperti Mukomuko.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko berharap ada langkah cepat dan konkret dari Pemprov Bengkulu untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Selain menjaga kesinambungan pembangunan, pembayaran DBH juga dinilai sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan fiskal bagi daerah penghasil.
"Sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten harus berjalan selaras, terutama dalam urusan keuangan daerah. Sebab masyarakat selalu berharap adanya pemerataan pembangunan dan berkelanjutan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: