Dijemput Paksa, Hingga Ditetapkan Jadi Tsk, Korban Kirimkan Papan Bunga untuk Yeyen

Dijemput Paksa, Hingga Ditetapkan Jadi Tsk, Korban Kirimkan Papan Bunga untuk Yeyen

NC alias Yeyen saat digiring ke Sel Tahanan Mapolda dan papan bungan berjejer di Polda Bengkulu-Radar Utara / Doni Aftarizal-

Kasus Dugaan Investasi Bodong

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Terlapor dugaan perkara investasi bodong, NC alias Yeyen yang sempat disebut menghilang, akhirnya ditangkap Subdit II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.

Menariknya, penangkapan tersebut diwarnai dengan drama, yang diawali dengan penjemputan paksa, dan setelah menjalani pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka, hingga para korban pun mengirim papan bunga.

Penjemputan paksa dilakukan penyidik, setelah Yeyen yang saat ini sudah resmi menyandang status tsk, dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dalam pera dugaan investasi bodong yang dilaporkan puluhan korban. 

Sehingga akhirnya Tim Gabungan Subdit II Fismondev bersama Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, berhasil melacak keberadaan tsk (Yeyen, red) yang waktu itu berada di wilayah Lampung Tengah, dan baru tiba di Polda Bengkulu sekira 10.00 WIB, Jumat 26 Juni 2026.

BACA JUGA: Kenal Investasi Dari Medsos, Berharap Yeyen Kembalikan Uang

Setiba di Polda Bengkulu, tsk yang waktu ini masih berstatus saksi terlapor dan tak mengeluarkan sepatah katapun saat ditanyai awak media, langsung digiring menuju ruang pemeriksaan Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur dikonfirmasi membenarkan penyidik telah melakukan penjemputan terhadap NC.

"Langkah itu dilakukan karena yang bersangkutan telah dua kali dipanggil secara patut untuk menjalani pemeriksaan, namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah," ungkap Ichsan.

Menurutnya, penjemputan paksa terhadap NC berdasarkan Surat Perintah Membawa, yang menjadi dasar hukum untuk menghadirkannya ke hadapan penyidik.

BACA JUGA:Dugaan Investasi Bodong, LPK RI DPD Bengkulu Isyaratkan Tempuh Jalur Hukum

"Jadi, langkah penjemputan yang dilakukan tersebut, sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Disamping itu, upaya tersebut agar proses penyidikan dapat berjalan efektif serta seluruh fakta segera terungkap," tegas Ichsan.

Ditetapkan Sebagai Tsk

Setelah 10 jam menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi terlapor atas dugaan investasi bodong, penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan NC sbagai tsk.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko mengatakan, penetapan tsk ini dilakukan, setelah penyidik menghadirkan dan meminta keterangan NC yang sebelumnya dijemput polisi di wilayah Lampung Tengah. 

"Dari pemeriksaan dan Barang Bukti (BB) yang dikantongi penyidik, kita menetapkan NC sebagai tsk dan langsung ditahan," kata Aris, Sabtu 27 Juni 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: