PH Erina Okriani Minta Majelis Hakim Tahan dan Tuntut 4 Komisioner KPU BS
Aan Julianda-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, diminta untuk menahan empat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan (BS).
Pasalnya keempat komisioner KPU Bengkulu Selatan yakni Gusman Heriyadi, Aspriantoni, Mafahir dan Wiwin Hendri diduga telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam persidangan dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024.
Penasehat Hukum (PH) Erina Oktriani mengatakan, seiring dengan permintaan itu, pihaknya telah melayangkan surat kepada Majelis Hakim yang menangani perkara No 50/Pid/Sus-TPK/2026/PN. Bgl pada Pengadilan Tipikor Bengkulu.
"Surat yang kami layangkan dengan perihal permohonan memerintahkan untuk saksi perkara a quo ditahan, dan dituntut dengan dakwaan sumpah palsu," ungkap Aan, Kamis 25 Juni 2026.
BACA JUGA:Pengakuan Terdakwa Agusti, Perkuat Keterangan Palsu 4 Komisioner KPU BS
Menurut Aan, keempat komisioner KPU Bengkulu Selatan tersebut diduga menyampaikan keterangan palsu, dalam persidangan pada tanggal 17 Juni 2026 lalu.
"Permintaan kami ini tentunya berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tertuang dalam Pasal 224 Ayat (1) dan (2)," kata Aan.
Dilanjutkan Aan, dalam persidangan pada tanggal 17 Juni 2026 lalu, pihaknya menilai jika majelis hakim sudah memperingatkan dengan sungguh-sungguh atas keterangan keempat komisioner tersebut saat bersaksi.
"Tapi fakta dalam persidangan, para saksi tetap bertahan pada keterangannya," ujar Aan.
Aan menyampaikan, dugaan keterangan palsu yang disampaikan keempat komisioner itu, yakni terkait dengan pembelian Handphone Samsung Galaxy Z Fold 5.
BACA JUGA:Dituding Berikan Keterangan Palsu, 4 Komisioner KPU BS Berpotensi Dilaporkan
"Dimana keempat-empatnya menyatakan telah membayar lunas dengan uang pribadi, dalam pembelian HP Samsung Z Fold 5 tersebut," terang Aan.
Bahkan, sambung Aan, mereka dibawah sumpah menjelaskan sudah enam kali melakukan pembayaran dengan cara mentransfer langsung ke Saksi Edo Dosman selaku penyedia dari CV. Cahaya Selatan.
"Faktanya dala persidangan tanggal 18 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan bukti transfer yang secara langsung membuktikan jika keterangan yang disampaikan keempat komsioner saat bersaksi tidak benar," tegas Aan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: