Dalam Dakwaan, Eks Bupati BU Diduga Terima Aliran Dana Rp600 Juta

Dalam Dakwaan, Eks Bupati BU Diduga Terima Aliran Dana Rp600 Juta

Sidang perdana perkara korupsi PT. RSM yang menjerat Imron Rosyadi dan Fadillah Marik-Radar Utara/ Doni Aftarizal-

Sidang Korupsi PT. RSM

BENGKULU, RADARUTARA.ID – Mantan Bupati Bengkulu Utara (BU) dua periode, Imron Rosyadi, diduga menerima aliran dana Rp600 juta terkait dugaan korupsi tambang PT. Ratu Samban Mining (RSM).

Ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu saat membacakan dakwaan terhadap Imron Rosyadi dan Fadillah Marik yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten BU, di Pengadilan Tipokor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu 24 Juni 2026.

Persidangan perkara dugaan korupsi PT. RSM tersebut, berkaitan dengan penerbitan keputusan yang menjadi dasar pemindahan kuasa pertambangan batu bara dari PT. Niaga Baratama kepada PT. RSM pada tahun 2007.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU di hadapan majelis hakim, Imron Rosyadi diduga menerima aliran dana sebesar Rp600 juta. Uang itu disebutkan berasal dari terdakwa Sonny Adnan, yang diserahkan melalui Fadillah Marik.

JPU menilai dugaan penerimaan uang itu memiliki keterkaitan dengan kewenangan yang dimiliki Imron Rosyadi saat menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara, khususnya dalam proses penerbitan keputusan terkait pemindahan kuasa pertambangan.

BACA JUGA:12 Terdakwa Tambang Batu Bara PT. RSM Divonis Bersalah

Usai persidangan, JPU Kejati Bengkulu, Arief Wirawan mengatakan, seluruh dugaan yang disampaikan telah dituangkan dalam surat dakwaan, dan bakal dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.

"Terkait dengan dugaan yang dilakukan kedua terdakwa (Imron Rosyadi dan Fadillah Marik, red), tadi sudah kita bacakan di surat dakwaan, salah satunya menerima beberapa dana dari pihak yang sudah kita sidangi sebelumnya," ungkap Arief.

Menurut Arief, dugaan aliran dana itu diperoleh berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah saksi, yang telah diperiksa penyidik maupun dalam persidangan terdakwa lain yang lebih dahulu disidangkan.

"Uang Rp600 juta itu diserahkan terdakwa Sonny Adnan kepada terdakwa Fadillah Marik, kemudian baru ke terdakwa Imron Rosyadi, sesuai dengan keterangan saksi yang kita dapatkan," beber Arief.

Dalam dakwaan juga, perkara korupsi PT. RSM yang menyeret Imron Rosyadi dan Fadillah Marik berawal dari proses pemindahan kuasa pertambangan batu bara milik PT. Niaga Baratama kepada PT. RSM.

Dalam dakwaan, terdapat dua keputusan yang diterbitkan oleh Bupati Bengkulu Utara pada tahun 2007 dan menjadi dasar hukum proses pemindahan kuasa pertambangan tersebut.

BACA JUGA:12 Terdakwa Tambang Batu Bara PT. RSM Divonis Bersalah

Keputusan pertama adalah Keputusan Bupati Bengkulu Utara No 327 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT. Niaga Baratama kepada PT. RSM yang diterbitkan pada 20 Agustus 2007.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: