Raih Penghargaan Ombudsman, Bukti Komitmen Pemkab Hadirkan Pelayanan Terbaik
Raih Penghargaan Ombudsman, Bukti Komitmen Pemkab Hadirkan Pelayanan Terbaik -Radar Utara / Abdul Gafur-
ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pelayanan publik.
Pada hari Selasa (23/6/2026), bertempat di Command Center Setdakab Bengkulu Utara, dilakukan penyerahan penghargaan hasil penilaian Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Bengkulu.
Terkait Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap Maladministrasi Tahun 2025.
Dalam penilaian yang berlangsung ketat dan melibatkan survey langsung dari masyarakat tersebut.
Kabupaten Bengkulu Utara berhasil meraih predikat Opini Tinggi dengan skor 78,88 yang masuk dalam kategori “Baik”.
BACA JUGA:Sedekah Seribu Sehari Resmi Diluncurkan, Pemkab Targetkan 2030 Tidak Ada Rumah Tidak Layak Huni
Capaian ini merupakan hasil evaluasi mendalam yang dilakukan oleh Ombudsman terhadap dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara, yaitu Dinas Sosial dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arga Makmur.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Mustari Tasti, kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bari Oktari.
Kemudian, diserahkan kepada dua OPD terkait, atas nama Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata.
Dalam sambutannya, Bari Oktari menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diraih.
Namun, ia menegaskan bahwa pencapaian ini bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal untuk terus berbenah.
BACA JUGA:Sedekah Seribu Sehari Resmi Diluncurkan, Pemkab Targetkan 2030 Tidak Ada Rumah Tidak Layak Huni
“Penghargaan ini patut disyukuri, namun tidak boleh membuat kita cepat berpuas diri. Pelayanan publik merupakan wajah pemerintah di mata masyarakat,” ujar Bari Oktari dengan tegas.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus mendorong seluruh perangkat daerah untuk menerapkan standar pelayanan prima, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: