Pertek Belum Masuk, Mutasi 121 Kepsek di Mukomuko Masih Tertahan
Kepala BKPSDM Mukomuko, Winarno, M.Pd-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID – Rencana mutasi ratusan kepala sekolah di Kabupaten Mukomuko dipastikan belum bisa bergulir dalam waktu dekat. Hingga saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko belum menerima persetujuan teknis (Pertek) BKN dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Kepala BPSDM Mukomuko, Winarno, M.Pd, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memproses tahapan lanjutan karena dokumen Pertek tersebut belum masuk secara resmi.
“Untuk Pertek mutasi kepala sekolah sampai saat ini belum kami terima dari Disdikbud. Artinya, prosesnya belum bisa dilanjutkan,” tegas Winarno.
Ia menjelaskan, Pertek merupakan dokumen penting dalam setiap proses mutasi jabatan, termasuk kepala sekolah. Tanpa adanya Pertek, BKPSDM tidak memiliki dasar administrasi untuk memproses ataupun menerbitkan keputusan mutasi.
Diketahui sebelumnya, Disdikbud Mukomuko telah mengusulkan sebanyak 121 kepala sekolah untuk dimutasi. Namun hingga kini, usulan tersebut masih berada pada tahap menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Winarno menegaskan, begitu Pertek tersebut diterima, pihaknya akan segera menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Seluruh tahapan akan diproses secara administratif hingga ke penerbitan surat keputusan.
“Kalau Pertek sudah ada, tentu langsung kita proses. Tapi selama belum ada, kita tidak bisa melangkah,” jelasnya.
Kondisi ini membuat rencana penyegaran di lingkungan satuan pendidikan masih tertunda. Padahal, mutasi kepala sekolah dinilai penting untuk pemerataan kepemimpinan serta peningkatan kualitas manajemen pendidikan di daerah.
Meski demikian, pemerintah daerah diminta bersabar sembari menunggu hasil evaluasi dari pusat. Kepastian pelaksanaan mutasi sepenuhnya bergantung pada terbitnya Pertek dari BKN.
“Intinya kita menunggu. Semua proses akan berjalan kalau dokumen itu sudah diterima,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: