Surati Polda Bengkulu, Tim Hukum Eks Dirut BB Minta Pelimpahan Ditunda & Gelar Perkara Khusus

Surati Polda Bengkulu, Tim Hukum Eks Dirut BB Minta Pelimpahan Ditunda & Gelar Perkara Khusus

Tim Hukum Agusalim saat meminta penundaan pelimpahan dan gelar perkara khusus-Radar Utara / Doni Aftarizal-

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Tim Hukum mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu (BB), Agusalim meminta tim penyidik Polda Bengkulu dapat menunda pelimpahan tahap kedua dan melakukan gelar perkara khusus.

Permintaan itu tak lepas dari status tersangka yang disandang Agusalim, dalam dugaan perkara pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT. Agung Jaya Grup senilai Rp5 miliar.

Tim Hukum Agusalim, Muspani mengatakan, terkait kedua permintaan tersebut, pihaknya sudah menyurati Polda Bengkulu pada Rabu 17 Juni 2026 lalu.

"Ada dua surat yang kita layangkan. Surat pertama dengan perihal permohonan penundaan pelimpahan berkas perkara dan tsk (P-21 Tahap 2) Tikdan Pidana Perbankan atas nama klien (Agusalim, red) kita," ungkap Muspani, Senin 22 Juni 2026.

BACA JUGA:Tak Terbukti Menikmati, 4 Terdakwa Perkara Fasilitas Kredit Bank Bengkulu Minta Dibebaskan

Yang kedua, lanjut Muspani, permintaan gelar perkara khusus atas dugaan kriminalisasi penetapan kliennya sebagai tsk, dalam perkara tindak pidana perbankan Bank Bengkulu Cabang Kepahiang tahun 2019.

"Hanya saja hingga hari ini, surat kita itu belum ditanggapi penyidik Polda," sindir Muspani.

Menurut Muspani, fakta yang ada sekarang penyidik Polda Bengkulu malah kembali melayangkan surat panggilan kelima terhadap kliennya, untuk dilakukan pelimpahan P-21 Tahap II.

"Permintaan kita ini tentunya bukan maksud untuk menghambat proses hukum. Tetapi lebih kepada kemanusiaan, mengingat kondisi kesehatan klien kita. Nanti untuk kondisi kesehatan dan gelar perkara khusus dijelaskan rekan kami," ujar Muspani.

BACA JUGA:Perkara Fasilitas Kredit Bank Bengkulu, JPU Tuntut Empat Terdakwa Bersalah

Sementara itu, Tim Hukum Agusalim lainnya, Henny Anggraini menyampaikan, terkait proses hukum kliennya ini, penyidik Polda Bengkulu diharapkan mengedepankan prinsip Due Process Of Law sebagaimana KUHAP baru.

"Atas dasar inilah kita minta penundaan pelimpahan tahap 2 terhadap klien kita," sampai Henny.

Henny menjelaskan, penundaan ini mengingat kondisi kesehatan kliennya yang tidak memungkinkan. Terlebih saat ini kliennya sedang dalam masa pemulihan pasca tindakan medis pemasangan alat pacu jantung.

"Sehingga memerlukan pengawasan dan pemantauan medis secara berkala," jelas Henny.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: