Pajak Randis Dianggarkan, Teuku Zulkarnain: Kok Bisa Masih Nunggak
Teuku Zulkarnain, SE-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Masih menunggaknya pajak Kendaraan Dinas (Randis) menuai tanda tanya besar, terlebih anggaran untuk pembayaran pajak randis setiap tahun disebut telah dialokasikan.
Penunggakan tersebut berdasarkan rilis data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu yang mencatat sebanyak 17.684 unit randis milik instansi pemerintah, mulai dari pusat hingga daerah belum membayarkan pajak.
"Kok bisa masih nunggak. Karena sepengetahuan kita, anggaran untuk pembayaran pajak randis itu pada prinsipnya selalu dialokasikan setiap tahun," ungkap Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain.
Menurut Teuku, pengalokasian anggarannya dilakukan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang biasanya masuk dalam pos anggaran perawatan rutin untuk randis.
BACA JUGA:Legalitas Penjualan Mihol Disorot, Usin: Izin Dipersoalkan, Tapi Pajak Tetap Dipungut
"Makanya pada saat anggaran sudah diketuk namun kewajiban pajak tetap diabaikan, maka peruntukan operasional yang dimaksud patut dipertanyakan dan harus diaudit secara mendalam," kata Teuku.
Sehingga, lanjut Teuku, bisa diketahui secara pasti, digunakan untuk apa alokasi anggaran yang dimaksud. Jika ada OPD yang memang mengalami kendala keterbatasan anggaran riil, instansi tersebut seharusnya proaktif melapor.
"Sehingga bisa dicarikan solusi atau dianggarkan kembali pada APDP Perubahan," ujar Teuku.
Teuku menambahkan, kepatuhan pajak di lingkungan pemerintah harus menjadi cerminan dan contoh bagi masyarakat. Kalau pemerintah tidak mau bayar pajak randis, tentunya malu dengan masyarakat.
"Kita berharap ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah," tambah Teuku.
BACA JUGA:Optimalisasi Pajak dan Opsen MBLB, Dinas ESDM Perkuat Pengawasan
Lebih lanjut Teuku mengemukakan, jika pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil, pihaknya mendorong agar Pemprov Bengkulu dan APH menyita randis yang membandel.
"Walaupun ini menyangkut kesadaran untuk membayar pajak, tapi bagi yang membandel lebih baik ditarik saja randisnya. Dalam artian OPD yang tidak taat pajak, jangan lagi diberikan randis," demikian Teuku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: