Korban Terus Bertambah, Keberadaan NC Masih Misteri
Kasubdit Fismondev Polda Bengkulu Kompol. Miza Yanti-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Hingga Jum'at 19 Juni 2026, korban dugaan investasi bodong dan arisan Dana Pinjaman (Dapin) yang dikelola NC alias Yeyen terus bertambah.
Fakta ini ditandai dengan terus berdatangannya para korban ke Polda Bengkulu, guna memberikan keterangan pada Penyidik Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus).
Kedatangan para korban yang sebelumnya sempat tergiur bujuk rayu dugaan investasi bodong dan arisan Dapin ini, di tengah keberadaan NC yang masih misteri.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Fismondev, Kompol. Miza Yanti mengatakan, dari laporan yang diterima pihaknya, jumlah korban terus bertambah.
BACA JUGA:Dugaan Investasi Bodong, LPK RI DPD Bengkulu Isyaratkan Tempuh Jalur Hukum
"Hingga hari ini, sudah mencapai 90 korban yang melapor dan besar kemungkinan bakal terus bertambah," ungkap Miza.
Menurut Miza, seiring dengan bertambahnya jumlah korban yang melapor, pihaknya secara intensif juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi.
"Dalam kesempatan ini, lagi-lagi kita kembali menghimbau agar masyarakat yang menjadi korban atas dugaan investasi bodong dan arisan Dapin yang dikelola terlapor (NC, red) dapat melapor," imbau Miza.
Sehingga, lanjut Miza, pihaknya dapat merincikan secara total kerugian dari para korban, khususnya terkait perkara yang saat ini tengah ditangani pihaknya.
BACA JUGA:Penyelidikan Investasi Bodong Dimulai, Pegawai PTP Nonpetikemas Disebut Ikut Jadi Korban
"Jadi bagi para korban yang merasa dirugikan terlapor NC, bisa melayangkan laporan dengan datang langsung ke Polda. Kita pastikan setiap laporan yang masuk, ditindaklanjuti," tegas Miza.
Disisi lain, Miza mengemukakan, sebelumnya NC sudah dipanggil untuk kali pertama, da tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
Sehingga pihaknya kembali melayangkan surat panggilan kedua, yang diagendakan pekan depan.
"Terkait ketidakhadiran terlapor, kita juga sudah berkoordinasi dengan pengacaranya. Hanya saja, pengacara terlapor juga tidak dapat memberikan keterangan yang jelas alasan terlapor tidak hadir," ujar Miza.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: