Dituding Berikan Keterangan Palsu, 4 Komisioner KPU BS Berpotensi Dilaporkan

Dituding Berikan Keterangan Palsu, 4 Komisioner KPU BS Berpotensi Dilaporkan

Aan Julianda-Radar Utara / Doni Aftarizal-

BENGKULU, RU - Empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan (BS) yakni Aspriantoni, Gusman Heriyadi, Wiwin Hendri dan Mafahir berpotensi dilaporkan ke penegak hukum.

Pasalnya keempat komsioner yang sebelumnya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dugaan perkara penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 pada KPU Bengkulu Selatan, dituding telah memberikan keterangan palsu.

Ini ditegaskan Kuasa Hukum Erina Okriani, Aan Julianda diwawancarai usai persidangan lanjutan dugaan perkara tersebut, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis 18 Juni 2026.

"Dalam persidangan tadi (kemarin, red), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan menghadirkan saksi ahli, Edwin yang merupakan auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Devid Putra Arda," ungkap Aan.

BACA JUGA:Perkuat Dugaan Penyalahgunaan Hibah, 4 Komisioner KPU BS Harus Ikut Bertanggungjawab

Menurut Aan, berdasarkan fakta persidangan tadi, terlihat jelas keraguan majelis hakim terhadap hasil audit. Salah satunya terkait pembelian Handphone premium merk Samsung Galaxy Z Fold.

"Dari fakta persidangan, benar-benar ditemukan pembelian Handphone tersebut dengan menggunakan dana hibah Pilkada 2024," kata Aan.

Hanya saja, lanjut Aan, dalam keterangannya, saksi ahli mengatakan tidak terjadi kerugian negara, padahal ada kwitansi pembelian Handphone tersebut dari bendahara. 

"Bukan hanya majelis hakim, kamipun sebagai kuasa hukum terdakwa, juga meragukan hasil audit dari saksi ahli tersebut. Apalagi dari semua kegiatan yang telah dilakukan itu, juga dibuktikan dengan pembayaran pajaknya," beber Aan.

Ironisnya, sambung Aan, pembayaran pajak itu, malah tidak dikurangi pihak KAP selaku auditor. Sehingga hasil audit kerugian negara itu, sangat diragukan.

BACA JUGA:Perkuat Dugaan Penyalahgunaan Hibah, 4 Komisioner KPU BS Harus Ikut Bertanggungjawab

"Dalam persidangan tadi juga, JPU menghadirkan atau menunjukkan bukti pembayaran Handphone yang dilakukan empat komisioner, yang kemarin diperiksa dalam persidangan," sampai Aan.

Tetapi, dari bukti yang ditunjukkan tersebut, hanya tiga komisioner yang mentransfer ke pihak ketiga yakni CV. Cahaya Selatan untuk pembayaran Handphone.

"Ada yang sekali, ada yang dua kali dan ada yang tiga kali. Sedangkan satu orang lagi atas nama Wiwin Hendri, sama sekali tidak pernah membayar Handphone itu kepada pihak ketiga," papar Aan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: