Pelayanan Keliling Adminduk, Dinas Dukcapil Mukomuko Usulkan Rp60 Juta

Pelayanan Keliling Adminduk, Dinas Dukcapil Mukomuko Usulkan Rp60 Juta

Kepala Dinas Dukcapil Mukomuko, Epin Masyuardi, SP-Radar Utara/ Wahyudi-

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID – Harapan masyarakat di wilayah terpencil untuk kembali menikmati pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) keliling mulai menemukan titik terang. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mukomuko mengusulkan anggaran sebesar Rp60 juta dalam APBD Perubahan Tahun 2026 guna mengaktifkan kembali layanan tersebut.

Selama ini, pelayanan adminduk keliling yang menjadi solusi bagi masyarakat di daerah jauh seperti Kecamatan Ipuh, Air Rami, dan wilayah sekitarnya terpaksa terhenti. Kondisi tersebut disebabkan keterbatasan anggaran operasional, sehingga seluruh pelayanan dipusatkan di kantor Disdukcapil di ibu kota kabupaten.

Dampaknya, masyarakat harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk mengurus dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga akta pencatatan sipil. Tidak hanya memakan waktu, kondisi ini juga menambah beban biaya transportasi serta risiko di perjalanan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi, SP, mengakui bahwa terhentinya pelayanan keliling menjadi perhatian serius. Menurutnya, layanan tersebut sangat vital, terutama dalam menjangkau masyarakat yang berada jauh dari pusat pemerintahan.

BACA JUGA:Dana Pelayanan Adminduk Keliling Diusulkan di APBD Perubahan 2026

“Pelayanan keliling ini sangat penting, khususnya bagi warga di wilayah terpencil. Karena itu, kami mengusulkan anggaran sekitar Rp60 juta dalam APBD Perubahan 2026 agar layanan ini bisa diaktifkan kembali,” ujarnya.

Ia menegaskan, selama belum adanya dukungan anggaran, masyarakat yang membutuhkan layanan adminduk tetap diarahkan untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil. Namun, kondisi ini dinilai belum ideal dalam memenuhi kebutuhan pelayanan publik yang merata.

Pengusulan anggaran tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar. Administrasi kependudukan, sebagai dokumen legal identitas warga negara, memiliki peran penting dalam menjamin hak-hak sipil masyarakat.

Dengan adanya dukungan anggaran nantinya, diharapkan pelayanan adminduk keliling dapat kembali berjalan optimal dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkendala jarak maupun biaya.

BACA JUGA:Dana Pelayanan Adminduk Keliling Diusulkan di APBD Perubahan 2026

“Kami dituntut untuk memberikan pelayanan publik yang maksimal. Ke depan, pelayanan tidak boleh lagi terhenti di tengah kebutuhan masyarakat yang terus meningkat,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: