SPMB SMAN 5 Bengkulu Dipastikan Nihil Pelanggaran
SPMB SMAN 5 Bengkulu Dipastikan Nihil Pelanggaran-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu, yang sempat berpolemik terkait pengumuman hasil seleksi dipastikan nihil pelanggaran.
Demikian ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, RA. Denni, SH, MM. Menurut Denni, menindaklanjuti arahan Pak Gubernur Helmi Hasan, pihaknya langsung klarifikasi ke sekolah.
"Klarifikasi yang dimaksud, kita lakukan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu," ungkap Denni.
Denni menjelaskan, selama klarifikasi, pihaknya secara langsung mendengarkan penjelasan dari panitia SPMB, sekaligus menindaklanjuti keluhan sejumlah wali murid yang menilai proses SPMB tidak transparan.
BACA JUGA:SPMB 2026: Kuota Rombel Harga Mati, Siswa Diluar Jalur Resmi Terancam Tak Terdata di Dapodik
"Penilaian itu dipicu karena hasil pengumuman belum ditampilkan, sebagaimana arahan Pak Gubernur," kata Denni.
Hanya saja, lanjut Denni, setelah melakukan pembahasan dan mendengarkan keterangan dari pihak sekolah, disimpulkan tak ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu.
"Ini juga diperkuat tidak adanya pihak yang merasa dirugikan dalam proses SPMB," ujar Denni.
Denni menambahkan, terkait persoalan yang terjadi, lebih cenderung karena terjadinya miskomunikasi antara pihak sekolah dan wali murid terkait tampilan hasil pengumuman.
"Sekolah menjelaskan jika pengumuman hasil SPMB ditayangkan 8 Juni 2026, dan pada saat ini proses pengunggahan data ke dalam sistem masih belum selesai sepenuhnya," tambah Denni.
BACA JUGA:SPMB SMA/SMK Harus Transparan, Gubernur Helmi: Buka Skor Penilaian
Sementara itu, sambung Denni, seluruh satuan pendidikan diwajibkan mengunggah hasil seleksi paling lambat pukul 16.00 WIB, sebagiamana jadwal yang telah ditentukan.
"Kondisi ini membuat pihak sekolah harus segera mengumumkan hasil seleksi, dengan menampilkan data masing-masing calon murid yang bersangkutan agar tetap memenuhi batas waktu pengumuman," jelas Denni.
Lebih lanjut Denni menyampaikanya, akibatnya hasil perangkingan secara menyeluruh, belum dapat ditampilkan pada saat yang sama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: