Dugaan Penggelapan Rp3,7 M, Latipa Vs CV. Mandiri Sejahtera Memanas
Kuasa Hukum Terdakwa, Benny Hidayat dan Kuasa Hukum CV. Madiri Sejahtera, Sopian Siregar-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Perkara dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp3,7 miliar, yang diketahui tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kian memanas.
Ini setelah Kuasa Hukum baik terdakwa Latipa Tusa'diah maupun CV. Mandiri Sejahtera yang bergerak di sektor penjualan pupuk, mengklaim pembenaran kliennya masing-masing.
Kuasa Hukum Terdakwa Latipa, Benny Hidayat menyatakan, belum ada bukti dalam bentuk dokumen apapun, jika klienya (Latipa Tusa'diah, red) memiliki jabatan atau kewenangan penuh dalam mengelola keuangan perusahaan.
"Berdasarkan fakta persidanga, tak ada satu pihakpun yang bisa membuktikannya," ungkap Benny, Jum'at 12 Juni 2026.
Jadi, lanjut Benny, sama sekali tak ada Surat Keputusan (SK) yang menyatakan jika kliennya sebagai bendahara atau admin keuangan pada CV. Mandiri Sejahtera.
"Tapi mengapa klien kami yang dituduh menguasai atau mengelola seluruh uang perusahaan. Fakta ini penting kami sampaikan, karena berkaitan langsung dengan tanggung jawab dan kewenangan klien kami di perusahaan," tegas Benny.
Disisi lain, Benny menyoroti kesaksian sejumlah pegawai dalam persidangan, yang dianggap tidak memiliki keterkaitan langsung dengan periode terjadinya dugaan penggelapan yang dituduhkan pada kliennya.
"Ada saksi itu baru bekerja di perusahaan tersebut tahun 2023 dan 2024, tapi mereka tahu persis keuangan 2022. Keterangan ini terkesan ada pengondisian," beber Benny.
Disamping itu, sambung Benny, keterangan saksi hanya mengacu pada audit internal perusahaan. Sementara mereka sama sekali tidak mengetahui langsung, bagaimana proses maupun transaksi yang dipersoalkan.
"Kemudian dalam persidangan, klien kami menjelaskan jika dirinya cuma menerima setoran dari admin berbagai divisi, yang kemudian dicek dan dicocokan data transaksinya," ujar Benny.
Menurut Benny, barulah setelah itu, uang atau dana tersebut dimasukkan dalam brankas perusahaan. Dari fakta persidangan pun, brankas itu berada dalam penguasaan pihak perusahaan.
“Kami juga menyoroti audit internal perusahaan. Dimana patut dipertanyakan dasar perhitungan kerugian yang disebutkan. Ini juga yang menjadi petanyaan majelis hakim dalam persidangan sebelumnya," beber Benny.
Terpisah, Kuasa Hukum CV. Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar mengatakan, terkait pengelolaan administrasi dan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) perusahaan, merupakan kewenangan internal manajemen sebagai perusahaan swasta.
"Jadi terkait tata kelola perusahaan telah dijelaskan dalam proses hukum, dan menjadi bagian dari materi yang sedang diuji di persidangan," kata Sopian dikonfirmasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: