Pemprov Bengkulu Pemanfaatan Lahan Eks HGU PT. BRI Kian Dimatangkan
Wagub Mi'an-Radar Utara/ Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.ID – Percepatan proses pematangan rencana pemanfaatan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bumi Rafflesia Indah (BRI), terus dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Rencana pemanfaatan lahan yang terletak di Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah tersebut, merupakan wujud komitmen pemerintah daerah (Pemda) dalam mengutamakan kepentingan masyarakat.
"Kita beberapa waktu lalu telah menggelar rapat dengan Kementerian ATR/BPN, dan membahas pemanfaatan aset lahan tersebut," ungkap Wakil Gubernur Bengkulu, Ir. H. Mi'an.
Mi'an menjelaskan, adapun yang dibahas secara mendalam, diantaranya skema optimalisasi pemanfaatan lahan eks HGU PT BRI, untuk pembangunan berbagai fasilitas publik yang ditargetkan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
"Status HGU PT. BRI telah resmi berakhir, dan seiring dengan itu, pemda memiliki kewenangan untuk menentukan arah pemanfaatan lahan demi kemaslahatan rakyat," jelas Mi'an.
Menurut Mi'an, sebagaimana diketahui jika Pemkab Bengkulu Tengah tidak lagi memberikan rekomendasi perpanjangan izin HGU kepada perusahaan terkait.
"Keputusan ini didasari kebutuhan mendesak, terhadap ketersediaan lahan untuk kepentingan umum yang selama ini menjadi prioritas pembangunan daerah," kata Mi'an.
Mi'an menambahkan, rencana pemanfaatan lahan eks HGU PT. BRI ini, diharapkan dapat menghasilkan beragam fasilitas umum seperti sarana pendidikan, kesehatan, ruang terbuka hijau.
"Termasuk juga infrastruktur penunjang aktivitas ekonomi masyarakat setempat. Sehingga dengan pemanfaatan nanti, daerah maju dan berkembang, ekonomi masyarakat tumbuh," tambah Mi'an.
Lebih lanjut Mi'an mengemukakan, Pemprov Bengkulu pada prinsipnya optimistis, jika langkah strategis ini membawa manfaat nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat.
"Selain itu, juga Sekaligus menjadi preseden baik bagi pengelolaan aset lahan eks HGU khususnya di daerah kita," demikian Mi'an.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: