Oknum Mengaku Satpol PP Kota Minta Setoran ke Warem
Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang--
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Operasi penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, tampaknya dimanfaatkan oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Pasalnya ada salah satu pemilik Warung Remang-Remang (Warem) yang menjadi tempat hiburan, mengaku dimintai setoran per bulan oleh oknum yang mengaku anggota Satpol PP Kota Bengkulu.
Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang dikofirmasi, tak menampikkan kabar tersebut. Bahkan dirinya sudah meminta klarifikasi langsung dari salah satu pemilik warem.
"Pemilik warem itu sudah saya hubungi, dan mengaku memang dihubungi oknum yang mengaku anggota Satpol PP Kota," ungkap Sahat, Senin 1 Juni 2026.
Dilanjutkan Sahat, menurut pengakuan pemilik warem, oknum tersebut meminta uang setoran atau iuran per bulan jika ingin usahanya tetap berjalan.
"Dari keterangan pemilik warem tadi, uang setoran yang diminta sebesar Rp500 ribu per bulan dan pembayarannya bisa dicicil sesuai dengan kemampuan," kata Sahat.
Menurut Sahat, pemilik warem yang dihubunginya sudah dua kali menyetor. Pertama, sebesar Rp100 ribu, yang diserahkan langsung kepada oknum tersebut.
"Kemudian yang kedua sebesar Rp200 ribu, dengan cara ditransfer. Seiring dengan ini, bakal segera kita tindaklanjuti dengan melakukan pendalaman internal terlebih dahulu," ujar Sahat.
Sahat menambahkan, disamping itu jika ada pemilik warem atau tempat hiburan lainnya mengalami hal serupa, silakan melapor kepada pihaknya.
"Karena sejak awal kita tidak pernah memerintahkan adanya praktik-praktik semacam itu. Jika ada oknum anggota Satpol PP yang benar-benar terlibat, pasti kita tindak," tegas Sahat.
Lebih lanjut Sahat menyampaikan, sejauh ini pihaknya sudah mengantongi identitas oknum yang mengaku anggota Satpol PP Kota Bengkulu tersebut.
"Termasuk nomor handphone yang digunakan oknum tersebut juga tengah kita telusuri. Kita masih menunggu foto oknum tersebut. Tak menutup kemungkinan, terkait hal ini kita bawa ke ranah hukum nantinya," tandas Sahat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: