Dugaan Pengeroyokan dan Ancaman Pada Wartawan, Polisi Pastikan Tangani Dengan Profesional

Dugaan Pengeroyokan dan Ancaman Pada Wartawan, Polisi Pastikan Tangani Dengan Profesional

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur-Radar Utara / Doni Aftarizal-

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Polda Bengkulu dan jajaran memastikan bakal menangani secara profesional perkara dugaan pengeroyokan di Cafe Black Rock Kota Bengkulu, yang juga diketahui berujung pada dugaan pengancamanan terhadap seorang wartawan.

Ini ditegsakan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, Minggu 24 Mei 2026. Menurut Ichsan, tak hanya profesional, dalam penanganan perkara tersebut juga dilakukan dengan objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Ichsan, sebagaimana diketahui dalam rangkaian peristiwa tersebut, saat ini kepolisian setidaknya menerima tiga Laporan Polisi (LP).

“Untuk kedua laporan tersebut, berasal dari kedua belah pihak, karena saling lapor. Dua perkara ini, satu ditangani Polresta Bengkulu, dan satu lagi Polsek Ratu Samban," ungkap Ichsan.

BACA JUGA:Dugaan Pengeroyokan di Cafe Black Rock, Polisi Amankan BB dan Periksa Saksi

Sedangkan, lanjut Ichsan, satu laporan lagi ditangani Ditreskrimum Polda Bengkulu, dengan dugaan ancaman terhadap wartawan yang dilatarbelakangi agar tidak menaikkan pemberitaan terkait perkara tersebut.

"Laporan terkait dugaan ancaman itu telah diterima melalui SPKT Polda Bengkulu pada Jumat, 22 Mei 2026 pukul 22.07 WIB lalu dan langsung ditindaklanjuti Piket Ditreskrimum Polda Bengkulu," tegas Ichsan.

Kabid Humas menambahkan, sejauh ini tim penyidik tengah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan pendalaman, dengan memeriksa para pihak serta mengumpulkan alat bukti guna mengetahui secara utuh kronologi dan fakta-fakta yang terjadi.

"Kita pastikan, dalam penanganannya mengedepankan asas praduga tak bersalah," tambah Ichsan.

BACA JUGA:Dugaan Pengeroyokan di Black Rock Tak Hanya Sekali, Polisi Terus Dalami dan Olah TKP

Dalam kesempatan ini, sambung Ichsan, pihaknya meminta masyarakat tidak terburu-buru membentuk opini sebelum proses hukum selesai. Siapa pun yang terbukti bersalah pasti ditindak.

"Baik anggota Polri, keluarga anggota Polri maupun masyarakat sipil, bakal diproses sesuai hukum yang berlaku. Kita dan jajaran berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan dan tidak pandang bulu,” ujar Ichsan.

Lebih lanjut Kabid Humas menyampaikan, masyarakat diharapkan tetap tenang dan bijak, terutama menyikapi informasi yang berkembang di media sosial maupun pemberitaan.

"Selain itu, terkait dugaan perkara ini, masyarakat dapat menyerahkan dan percaya sepenuhnya pada proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum," demikian Ichsan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: