Imbas Kenaikan BBM Non-Subsidi, Perubahan SBU Dinilai Harus Dipertimbangkan
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. H. Sumardi, MM-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Seiring dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi beberapa waktu lalu berdampak pada berbagai sektor, termasuk pada belanja operasional pemerintah daerah (Pemda).
Demikian disampaikan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. H. Sumardi, MM. Menurut Sumardi, harus ada sikap yang diambil pasca kenaikan harga BBM non-subsidi tersebut.
"Diantaranya agar pemerintah daerah (Pemda) segera mempertimbangkan, untuk melakukan perubahan terhadap Standar Biaya Umum (SBU) di lingkungan pemerintahan," ungkap Sumardi.
Sumardi menjelaskan, imbas dari kenaikan BBM non-subsidi tersebut, secara tidak langsung menjadi pemicu upaya untuk merevisi SBU yang selama ini menjadi acuan dalam pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan operasional kedinasan.
BACA JUGA:Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Berimbas Pada Operasional Pemerintahan
"Sudah pasti harus dilakukan, jangan sampai akibat kenaikan BBM non-subsidi itu berimbas pada kerja-kerja pemda," kata Sumardi.
Hanya saja, lanjut Sumardi, proses penetapan SBU ini, sepenuhnya merupakan kewenangan Gubernur Bengkulu. DPRD hanya berperan dalam memberikan rekomendasi dan percepatan, agar segera direvisi menyesuaikan kondisi terkini.
"Saat ini kita menyarankan, untuk kegiatan-kegiatan yang sedang dalam proses lelang, diharapkan dapat terbit SBU yang baru terlebih dahulu," ujar Sumardi.
Mengingat, sambung Sumardi, kegiatan-kegiatan seperti pembangunan infrastruktur yang bersumber dari anggaran pemerintah, tidak bisa menggunakan BBM subsidi.
BACA JUGA:BBM Non Subsidi Naik Drastis, Dexlite dan Dex Tembus Rp24 Ribu per Liter
"Begitu juga kendaraan dinas di lingkungan pemerintah. Makanya kita menyarankan, setelah SBU baru keluar dalam bentuk Peraturan Gubernur, baru nanti kegiatan-kegiatan bisa berjalan," saran Sumardi.
Lebih lanjut Sumardi mengatakan, kalau saat ini penggunaan BBM non-subsidi tentunya masih menggunakan SBU lama. Misal alokasi anggaran untuk kegiatan kedinasan, pembelian BBM non-subsidinya masih mengacu pada SBU lama.
"Sehingga penyesuaian harus segera dilakukan berdasarkan realitas data, dan fakta di lapangan," demikian Sumardi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: