Persoalan Eks Lapter II TNI AU, Pemprov Bengkulu dan DPD RI Fokus Bahas Solusi

Persoalan Eks Lapter II TNI AU, Pemprov Bengkulu dan DPD RI Fokus Bahas Solusi

RDP tindaklanjut pengaduan masyarakat terkait sengketa bekas Lapter II milik TNI AU-Radar Utara / Doni Aftarizal-

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memastikan fokus untuk mencari solusi komprehensif, terkait persoalan hibah bekas lahan Lapangan Terbang (Lapter) II milik TNI Angkutan Udara (AU) di Bengkulu Selatan.

Ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemprov Bengkulu bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerha (DPD) RI dan dihadiri berbagai pihak, Jum'at 10 April 2026.

"Tak bisa kita pungkiri, persoalan tersebut merupakan bagian dari problem tata kelola aset negara yang belum terintegrasi secara baik," ungkap Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si.

Sehingga, lanjut Khairil, kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, inefisiensi pemanfaatan aset, konflik agraria, hingga kerugian negara.

BACA JUGA:Tingkatkan Yankes, Pemprov Bengkulu Kembali Adakan Ambulans Desa

"Meskipun demikian, kita pastikan dan berkomitmen untuk berperan aktif dalam menuntaskan persoalan. Sesuai arahan Gubernur, pemerintah hadir sebagai garda terdepan," tegas Khairil.

Sementara itu, Wakil Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim mengemukakan, luas total lahan Lapter II mencapai sekitar 330 hektar (Ha). 

"Dari total luas itu, sekitar 64 Ha telah digunakan untuk bangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan. Sedangkan 10 Ha lagi ditempati masyarakat Desa Pagar Dewa Kabupaten Bengkulu Selatan," kata Hakim.

Menurut Hakim, berdasarkan hasil penelaahan, pihaknya menilai persoalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan tata kelola Barang Milik Negara (BMN) dan ketidakjelasan status hukum pertanahan.

"Serta serta belum optimalnya sinkronisasi kebijakan lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah," beber Hakim.

BACA JUGA:Perampingan OPD Pemprov Bengkulu Belum Masuk Prolegda 2026

Lapter II ini, sambung Hakim, merupakan BMN yang kepemilikannya berada di bawah Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 

"Maka dari itu kami segera membahasnya pada masa sidang terdekat, untuk menghasilkan solusi konkret terkait keberadaan lahan tersebut," tambah Hakim.

Lebih lanjut Hakim mengemukakan, saat ini lahan dimaksud belum memiliki kejelasan status penggunaan dan pemanfaatan. Selain itu, mekanisme pemindahtanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga belum ditempuh. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: