Pastikan Beri Bantuan, Komisi XIII DPR RI: Ini Justru Pelanggaran HAM Pada Refpin
Komisi XIII DPR RI saat bertemu dengan Refpin Akhyana Julianti di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Komisi XIII DPR RI bakal memberikan bantuan terhadap Refpin Akhyana Julianti (20), yang merupakan mantan Baby Sister dan saat ini sudah menyandang status terdakwa atas perkara dugaan penganiyaan terhadap anak Anggota DPRD Kota Bengkulu.
Ini ditegaskan Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya yang turun langsung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Kamis 9 April 2026.
"Kedatangan kita ke Lapas perempuan ini, salah satunya bertujuan untuk meninjau dugaan perkara yang tengah dihadapi Refpin," ungkap Willy.
Peninjauan ini, lanjut Willy, dilakukan dalam rangka merespon adanya indikasi kejanggalan dalam proses hukum yang dialami atau dijalani Refpin.
"Seyogyanyakan, hukum itu harus berkeadilan. Jadi kalau melihat perjalanan perkara ini, dugaannya sangat lemah sekali. Ini justri pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Refpin," tegas Willy.
Menurut Willy, selepas kunjungan ini, langkah selanjutnya yang dilakukan pihaknya segera berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI yang merupakan mitra Aparat Penegak Hukum.
"Sehingga dapat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), agar dugaan perkara ini bisa seterang mungkin. Dalam RDP nanti, baik polisi ataupun jaksanya bakal dihadirkan. Insyaallah kita tindaklanjuti seadil-adilnya,” kata Willy.
Sementara itu, Kuasa Hukum Refpin, Elfahmi Lubis menyambut baik atas respon Komisi XIII DPR RI dan secara langsung memerhatikan dugaan perkara, yang menjerat kliennya (Refpin, red).
"Memang sebelumnya kita mengajukan permohonan kepada DPR RI. Karena kita menilai, dalam perjalanan dugaan perkara yang menjerat klien kita ini, terdapat sejumlah kejanggalan," ujar Fahmi yang turut mendampingi kunjungan Komisi XIII DPR RI.
Lebih lanjut Fahmi menyampaikan, dalam pertmuan dengan Komisi XIII DPR RI, tadi, Refpin sendiri memohon kepada DPR agar membantu persoalan hukum yang dialaminya, dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
"Klien kita juga kembali menegaskan, tak pernah sama sekali melakukan penganiayaan berupa mencubit anak Anggota DPRD Kota Bengkulu sebagaimana yang dituduhkan," papar Fahmii.
Dalam kesempatan itu juga, kliennya tersebut tetap kuekeh tidak bersalah lantaran perbuatan pencubitan itu tidak dilakukannya. Bahkan kliennya menyatakan lebih baik di penjara dari pada mengakui perbuatan yang tak pernah dilakukan.
"Komisi XIII DPR tadi sepakat untuk membawa kasus Refpin dalam forum DPR," singkat Fahmi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: