Belum Terima SE, SPPG Putri Hijau Masih Salurkan MBG 6 Hari Sepekan
Belum Terima SE, SPPG Putri Hijau Masih Salurkan MBG 6 Hari Sepekan-Antara Foto-
RADARUTARA.ID - Penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Putri Hijau hingga saat ini masih tetap berlangsung selama enam hari dalam sepekan, yakni mulai Senin hingga Sabtu.
Hal ini diungkapkan pihak SPPG Putri Hijau menyusul adanya proyeksi kebijakan dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengarah pada skema penyaluran MBG selama lima hari.
Namun kebijakan tersebut disebut belum bisa diterapkan, lantaran sampai sekarang pihak SPPG belum menerima surat edaran (SE) resmi sebagai dasar pelaksanaan.
Kepala SPPG Putri Hijau, Yosef, menjelaskan bahwa seluruh dapur mitra masih menjalankan pola distribusi lama selama enam hari, sembari menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat.
“Untuk saat ini pendistribusian MBG oleh dapur masih dilaksanakan selama enam hari, dari Senin hingga Sabtu,” ujar Yosef.
BACA JUGA:SPPG Bakal Disisir, Pastikan Bahan Pangan Bebas Residu Berbahaya
Menurutnya, selama belum ada aturan tertulis yang diterima secara resmi, pihaknya tetap mengacu pada sistem distribusi yang selama ini berjalan.
Karena itu, seluruh penerima manfaat di wilayah Putri Hijau masih menerima menu MBG secara normal selama enam hari setiap pekan.
Di sisi lain, Yosef juga mengakui bahwa penyaluran pada hari libur yang sebelumnya diberikan dalam bentuk makanan kering.
Kini, sudah tidak lagi dilakukan. Kebijakan ini berubah seiring dengan ditiadakannya menu MBG makanan kering.
Sebelumnya, pada hari libur penerima manfaat masih mendapatkan jatah makanan kering sebagai pengganti menu olahan.
Namun saat ini skema tersebut dihentikan karena dapur mitra diarahkan untuk fokus pada penyediaan menu makanan olahan segar.
BACA JUGA:Di Bengkulu Utara Sudah 11 Titik Lokasi, Dapur SPPG Padang Jaya Kembali Diresmikan
“Untuk hari libur yang biasanya tetap diberikan dalam bentuk makanan kering, saat ini tidak lagi didistribusikan karena menu makanan kering sudah ditiadakan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: