PAW Kades Belum Bisa Dipastikan, Kecamatan Tunggu Regulasi
Plt Camat Napal Putih, Budi Syahroni, S.KM, M.Si-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
RADARUTARA.ID - Kendati pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) kepala desa sudah masuk dalam agenda yang diproyeksikan berlangsung pada tahun 2026.
Namun hingga saat ini jadwal pasti pelaksanaannya di Kabupaten Bengkulu Utara masih belum dapat dipastikan.
Sejumlah skema penganggaran untuk mendukung pelaksanaan PAW kepala desa sejatinya telah direncanakan dalam pagu Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026.
Meski demikian, tahapan pelaksanaan di lapangan belum bisa dimulai karena masih menunggu regulasi resmi.
Plt Camat Napal Putih, Budi Syahroni, S.KM, M.Si, membenarkan bahwa dukungan anggaran untuk pelaksanaan PAW kepala desa memang sudah dialokasikan melalui ADD tahun ini.
“Untuk dukungan anggaran memang sudah terencana di TA 2026 melalui ADD. Hanya saja, kapan tahapan PAW itu dilaksanakan kami belum mengetahui,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, meskipun dukungan anggaran telah tersedia, namun untuk memulai seluruh tahapan pelaksanaan tetap membutuhkan dasar regulasi atau aturan yang jelas dari pemerintah daerah.
Menurutnya, hingga kini regulasi terkait tahapan pelaksanaan PAW kepala desa tersebut belum diterima oleh pihak kecamatan maupun desa-desa yang akan melaksanakan PAW.
“Tentu meskipun anggaran sudah ada, untuk memulai tahapan tetap diperlukan regulasi. Saat ini, aturan mengenai tahapan pelaksanaan PAW itu belum kami terima, baik di kecamatan maupun desa,” tambahnya.
Khusus di wilayah Kecamatan Napal Putih, terdapat dua desa yang telah diagendakan melaksanakan PAW kepala desa, yakni Desa Lebong Tandai dan Desa Jabi.
Pelaksanaan PAW di dua desa tersebut dinilai ideal mengingat sisa masa jabatan kepala desa masih cukup panjang yakni sekitar empat tahun ke depan, sehingga sangat memungkinkan untuk segera dilaksanakan pemilihan antar waktu.
Lebih jauh, Budi menegaskan saat ini pihak kecamatan bersama pemerintah desa masih bersifat menunggu keputusan dan petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah kabupaten.
“Kalau regulasi tentang PAW kepala desa sudah diturunkan, maka tahapan pelaksanaan baru bisa segera bergulir,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: