Dugaan Korupsi Labkesda Kota Bengkulu, Rp 856,20 Juta KN Dipulihkan

Dugaan Korupsi Labkesda Kota Bengkulu, Rp 856,20 Juta KN Dipulihkan

Korupsi--

BENGKULU,RADARUTARA.ID - Dugaan korupsi pembangunan gedung Labkesda Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023 yang menimbulkan kerugian negara (KN) berkisar Rp 1,13 miliar, baru sekitar Rp 856,20 juta yang berhasil dipulihkan.

Ini setelah salah satu tardakwa dalam dugaan perkara tersebut, Akhmad Basir turut mengembalikan kerugian negara senilai Rp 595 juta, Kamis 26 Maret 2026. 

Kajari Bengkulu, Yeni Puspita melalui Kasi Intel, Wisdom S. Sumbayak mengatakan, pengembalian kerugian negara diserahkan keluarga terdakwa AB.

"Dimana terdakwa AB ini, dalam penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Labkesda Dinkes Kota Bengkulu TA 2023, berperan sebagai broker atau perantara proyek tersebut," ungkap Wisdom.

Menurut Wisdom, hingga saat ini total pengembalian uang kerugian negara yang diterima pihaknya, terutama dalam penganan dugaan perkara ini mencapai Rp 856,20 juta.

"Setelah menerima pengembalian kerugian negara ini, uang tersebut langsung disetor penyidik ke kas negara. Tentunya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wisdom.

Total Rp 956,20 juta itu, lanjut Wisdom, karena Sebelumnya Kejari Bengkulu juga telah menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa Doni Iswanto sebesar Rp 136 juta.

"Kemudian terdakwa Joli Okta Riansyah Rp 10,2 juta, Joni Haryadi Thabrani sebesar Rp 105 juta, dan Riza Mahlefi senilai Rp 10 juta," jelas Wisdom.

Selain itu, sambung Wisdom, dalam proses persidangan dugaan perkara yang telah berjalan ini, terdakwa Doni Iswanto mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 45 juta dan Akhmad Basir Rp 100 juta pada 5 Januari 2026.

"Sementara berdasarkan perhitungan auditor Kejati Bengkulu, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan perkara ini mencapai Rp 1,13 miliar," tambah Wisdom.

Lebih lanjut Wisdom menyampaikan, walaupun telah menerima pengembalian uang kerugian negara, pihaknya memastikan untuk tetap berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara tegas.

"Disamping itu kita pastikan juga untuk terus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara," demikian Wisdom.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: