Tidak Miliki Alat Bukti Kuat, PN Arga Makmur Tolak Gugatan Warga Lubuk Banyau

Tidak Miliki Alat Bukti Kuat, PN Arga Makmur Tolak Gugatan Warga Lubuk Banyau

--

 PADANG JAYA - Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur menolak seluruh gugatan warga Lubuk Banyau, Jefri, Ahyudi dan Encik Rusdi dalam sengketa lahan melawan PT Sandabi Indah Lestari (SIL). 

Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa para penggugat tidak memiliki alat bukti yang kuat dan sah untuk menguatkan klaim mereka. 

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (18/12/2025), bertempat di area Perkebunan Kelapa Sawit PT SIL di Lubuk Banyau, Bengkulu Utara.

Amar putusan dengan Nomor 17/Pdt.G/2025/PN Agm tersebut secara resmi mengakhiri persidangan sengketa kepemilikan lahan yang telah berjalan. 

Majelis hakim berkeyakinan bahwa pihak penggugat, yang terdiri dari sejumlah warga, tidak berhasil membuktikan kepemilikan atau hak hukum mereka atas lahan yang digugat.

Menyikapi putusan ini, Manager Legal External SIL Group, Sultan Syahrir, menyatakan bahwa keputusan pengadilan telah membuktikan legalitas kepemilikan perusahaan.

Dengan begitu, putusan ini sekaligus memberi kepastian hukum bagi dunia usaha di Bengkulu khususnya PT SIL Group di tengah upaya pemerintah mendorong investasi di sektor perkebunan.

“Berdasarkan putusan PN Arga Makmur, seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat ditolak. Karena lahan tersebut secara sah milik perusahaan dan masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PT Sandabi Indah Lestari,” tegas Sultan Syahrir.

Ia menambahkan bahwa perusahaan selalu beroperasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dokumen-dokumen kepemilikan yang lengkap. Putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi kelangsungan usaha perusahaan.

PN Arga Makmur dalam pertimbangannya menegaskan bahwa asas pembuktian menjadi hal krusial dalam setiap gugatan perdata.

“Mari kita taati putusan dari PN ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: