Potensi Pelanggaran Pengadaan Bibit di Desa, DTPHP Bengkulu Utara Beri Penjelasan

Potensi Pelanggaran Pengadaan Bibit di Desa, DTPHP Bengkulu Utara Beri Penjelasan

Contoh bibit tanaman berlabel yang ditunjukkan Kepala DTPHP Bengkulu Utara--

ARGA MAKMUR RU.ID - Potensi pelanggaran program ketahanan pangan desa yang dilaksanakan oleh pemerintah desa di Kabupaten Bengkulu Utara tampaknya harus menjadi perhatian. Pasalnya, pengadaan bibit dan benih dalam program yang menggunakan dana negara, harus memperhatikan asal usul bibit atau jelas dipastikan kualitasnya.

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Bengkulu Utara, Kuasa Barus, SP menegaskan, pengadaan bibit atau benih tanaman yang didanai oleh pemerintah, harus sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

"Semua pengadaan bibit harus sesuai dengan aturan perundangan. Apalagi itu menggunakan anggaran negara. Tentu harus sesuai dengan Undang Undang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan," ungkapnya.

Bibit atau benih tanaman berlabel, lanjut Kuasa Barus, merupakan bibit yang sudah lulus sertifikasi sebagai bentuk jaminan mutu atas bibit tersebut.

"Bibit yang sudah lulus sertifikasi ini memiliki mutu yang baik. Pada saat ditanam dengan prosedur yang benar, memiliki potensi tinggi untuk sehat dan berbuah sesuai dengan kualitasnya. Sehingga bukan bibit yang tidak diketahui asal usulnya," bebernya.

BACA JUGA:Polisi Dalami Keterangan Anggota Komite SMAN 7 Bengkulu Utara

BACA JUGA:Jaringan Listrik Ilegal Tanjung Kemenyan, Mantan Kades Diminta Tanggung Jawab

Ditanya soal bagaimana bentuk bibit berlabel? Sembari menunjukkan contoh foto, Kuasa Barus menyebut, bibit tanaman tersebut dibekali label di setiap batangnya. Baik itu warna putih, kuning, biru atau ungu.

"Seluruh bibit berlabel memiliki standar harga. Yang paling mahal bibit dengan label warna putih, dan itu jarang ditemui. Yang paling banyak di pasaran, bibit berlabel biru. Jika harga beli bibit itu, harganya di bawah standar. Patut dipertanyakan sertifikasi bibitnya," terangnya.

Kuasa Barus mengaku, pihaknya sudah mendengar adanya pengadaan bibit tersebut oleh pemerintah desa menggunakan dana desa. Sebab itu, DPTHP Bengkulu Utara siap diajak berkoordinasi untuk menunjukkan klasifikasi bibit yang sesuai dengan aturan perundangan.

"Soal pengadaan bibit jangan main-main. Target pemerintah, bibit itu memberikan manfaat untuk masyarakat, jadi harus yang baik. Jika ada keraguan dan kesulitan, silakan berkonsultasi ke DTPHP. Kami siap memberikan informasi dan penjelasan. Gratis. Tidak ada biaya. Sebab inilah pekerjaan kita, memberikan penyuluhan pertanian, peternakan guna kelangsungan pertanian yang berkelanjutan," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: