PLN

Pembobol Warung di Talang Rasau Lais Ditangkap, Satu Pelaku Lain Masih DPO

Pembobol Warung di Talang Rasau Lais Ditangkap, Satu Pelaku Lain Masih DPO

Pelaku pembobol warung saat jalani pemeriksaan di Polres Bengkulu Utara--

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Seorang pelaku pencurian di sebuah warung yang ada di Desa Talang Rasau Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara berhasil dibekuk tim Opsnal Macan Kandis Satreskrim Polres Bengkulu Utara.

Pelaku yang ditangkap polisi itu berinisial RS (40) warga Desa Talang Rasau yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto melalui Kanit Pidum Polres Bengkulu Utara, IPDA M Risky Dirgantara mengatakan penangkapan RS pada Rabu 5 Februari 2025 dirumah pelaku.

"Dilaporkan kejadian pencurian diwarung Aden Saputra di Desa Talang Rasau Kecamatan Lais pada 26 Januari 2025 sekitar Pukul 23.30 WIB," beber IPDA M Risky.

BACA JUGA:Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bengkulu Utara Programkan 30 Ribu Bibit Sayuran Gratis

BACA JUGA:Sambil Rebahan, Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp200 Ribu Hari Ini! Cukup Tap Tap Layar

Dilanjutkan IPDA M Risky, bahwa RS sudah mengakui  perbuatan tindak pidana yang telah dilakukannya itu.

Dijelaskan Kanit, kronologi kejadian Pencurian Berat (Curat) yang dialami korban Aden warga Desa Talang Rasau itu Bahwa pada Minggu, 26 Januari 2025, sekira pukul 23.00 WIB korban menutup warung dalam keadaan dikunci.

Pada senin, 27 januari 2025  sekira pukul 06.00 WIB, korban di hubungi  oleh kakaknya  Ansori, bahwa warungnya telah dibobol maling. Kemudian korban langsung datang mengecek kondisi warungnya dan ternyata benar bahwa pintu warung sudah dalam keadaan rusak.

"Setelah di cek oleh korban, kunci warung keadaannya sudah rusak dan barang -barang berserakan,"terang Kanit 

BACA JUGA:Mengoptimalkan Dana Investasi Properti di Tengah Kenaikan Harga Pasar

BACA JUGA:5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Rp100.000 Perhari, Boleh Dicoba Asal Konsisten!

Mendapati kejadian itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Lais pada Jum'at, 31 Januari 2025.

Korban melaporkan, barang-barang yang telah dicuri oleh pelaku berupa, rokok, uang, hp, Voucher, mesin Atm brilink. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: