Desa Diminta Kebut Penetapan APBDes TA 2025 Tepat Waktu, Posma: Jika Terlambat Siltap Parades Jadi Taruhan
APBDes--
BENGKULU UTARA, RADARUTARA.ID- Camat Putri Hijau, Ahmadi, S.Pd, melalui Kasi PMD, Posma Gultom, SE, meminta kepada seluruh desa di wilayah kerjanya agar dapat melaksanakan penetapan APBDes TA 2025 tepat waktu.
Dimana kata Posma, pada akhir bulan Desember 2024, ini seluruh RKPDes TA 2025 yang sudah dibuat oleh desa harus sudah ditetapkan.
"Akhir bulan Desember 2024 dokumen APBDes TA 2025 harus sudah ditetapkan," tegas Posma, Selasa (24/12).
Jika proses penetapan APBDes 2025 molor, kata Posma, praktis, seluruh kegiatan yang bersumber atau dibayarkan melalui ADD akan menjadi taruhan alias tidak bisa dibayarkan.
"Minimal Siltap Parades tidak bisa dibayarkan tepat waktu di Januari 2025 nanti apabila, pengasahan APBDes 2025 terlambat. Berikut dengan pembayaran honor lainnya yang bersumber dari ADD. Sehingga kami harapkan seluruh desa bisa menetapkan APBDes-nya di tahun 2025 tepat waktu di akhir bulan Desember 2024," imbaunya.
BACA JUGA:Pilkades Serentak Gelombang 2 Bengkulu Utara Ditunda, Ini Alasannya
BACA JUGA:Virus Jembrana Masih Menghantui Peternak di MSS, Begini Kata Puskeswan
Lebih jauh, Posma, memastikan tidak ada hal prinsip lagi saat ini yang menghambat desa untuk menetapkan APBDes-nya.
Karena seluruh instrumen yang menjadi modal desa untuk melakukan penyusunan RKPDes dan menetapkan APBDes sudah ada.
"Kalau Perbup bisa menyesuaikan. Yang jelas saat, ini dari sisi Pagu, Permendes dan program skala prioritas yang menjadi konsen desa di TA 2025 sudah ada semuanya. Sehingga tidak ada kendala lagi bagi desa untuk mempercepat proses penetapan APBDes-nya di TA 2025," demikian Posma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: